Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Dua Warga Aceh Ditangkap Saat Bawa Kayu Ilegal Loging di Langkat

Redaksi - Jumat, 30 Desember 2022 15:22 WIB
213 view
Dua Warga Aceh Ditangkap Saat Bawa Kayu Ilegal Loging di Langkat
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi penangkapan
Langkat (harianSIB.com)
Petugas Taman Nasional Gunung Leuser menangkap S dan M saat melintas di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (29/12/2022).

Dari kedua warga Aceh Tamiang itu, petugas menyita 1 unit mobil Mitsubishi pick up L 300 BL 9962 CC berisi kayu olahan berbagai ukuran serta sejumlah dokumen.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (30/12/2022), Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Mamat Rahmat mengatakan, aksi keduanya awalnya diketahui tim patroli Taman Nasional Gunung Leuser yang melakukan kegiatan pengamanan kawasan di wilayah kerja SPTN Wilayah VI Belitung.

Setelah mendapat informasi dari warga terkait adanya tindak pidana kehutanan berupa aktivitas ilegal logging di Resort Sei Betung, Blok Hutan Tenggulun, lanjutnya, tim bergerak ke lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan mobil.

Ditambahkan, kemudian pihaknya menghentikan mobil yang digunakan kedua pelaku di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Selain 1 unit mobil Mitsubishi pick up L 300 yang digunakan pelaku, akunya pihaknya menyita 130 batang kayu berbagai macam ukuran, 3 set kusen pintu, 1 lembar STNK nomor polisi BL 9962 CC, 1 lembar bon atau faktur, 2 plat Nopol palsu.

"Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita telah diserahkan ke Balai Gakkum untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada," jelasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru