Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Hingga 30 Desember 2022, Penyelesaian Perkara di PN Seirampah Capai 92,61%

Redaksi - Jumat, 30 Desember 2022 15:25 WIB
194 view
Hingga 30 Desember 2022, Penyelesaian Perkara di PN Seirampah Capai 92,61%
(Foto hariansib.com/Rimpun H Sihombing)
MEGAH : Gedung PN Seirampah berdiri megah di pinggir Jalinsum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai.
Sergai (hariansib.com)
Hingga 30 Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Seirampah telah mencapai rasio penyelesaian/penanganan perkara sebesar 92,61 %.

Hal itu disampaikan Ketua PN Seirampah, Zulfikar Siregar SH MH melalui Humas Iskandar Dzulqornain SH lewat rilis yang diterima hariansib.com, Jumat (30/12/2022).

Hakim yang akrab disapa Nain ini menjelaskan, tahun 2022, total perkara pidana yang masuk ke PN Seirampah sebanyak 1.207 perkara dengan rincian, 666 perkara pidana biasa yang didominasi perkara narkotika sebanyak 361.

Kemudian, perkara pidana cepat sebanyak 530, perkara pidana anak 9, dan 2 perkara praperadilan.

Sedangkan untuk perkara perdata, lanjutnya, total sebanyak 102 perkara dengan rincian, perkara gugatan sebanyak 76 perkara yang didominasi perceraian sebanyak 31 perkara dan perbuatan melawan hukum sebanyak 26 perkara, serta perdata permohonan sebanyak 51 perkara.

Nain menyebutkan, PN Seirampah saat ini dipimpin Ketua Zulfikar Siregar SH MH dan Wakil Ketua Erita Harefa SH, serta 8 hakim untuk menyelesaikan segala perkara yang diajukan ke PN Seirampah.

"Dengan diresmikannya gedung baru PN Seirampah pada awal tahun 2022 ini, diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Serdangbedagai Tanah Bertuah Negeri Beradat," tutupnya. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru