Medan (SIB)
Pemprov Sumut melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menggelar pertemuan bersama warga Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang dalam rangka pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Islamic Center.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Bambang Pardede melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Indra Sakti Harahap mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Desa Sena pekan lalu yang dihadiri Kepala Desa Yuli.
“Kita menggelar pertemuan bersama warga yang berada di lokasi rencana pembangunan Islamic Center di Desa Sena, sekaligus menyerahkan pembayaran ganti rugi dari Pemprov Sumut kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan sarana Islamic Center,” ujar Indra Sakti, Sabtu (31/12).
Dari total luas lahan 50 hektare Pemprov Sumut telah memberikan ganti rugi untuk 21 hektare tanaman dan bangunan dengan nilai Rp13 miliar.
Setelah itu warga menyatakan kesediaannya mengosongkan lokasi tersebut dalam tempo tiga bulan.
“Jadi seperti beberapa langkah kita sebelumnya, turun ke lokasi, bertemu warga dan berdialog bersama. Dan Alhamdulillah mereka memahami rencana ini,” kata Indra mewakili Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Bambang Pardede.
Selanjutnya kata Indra warga juga telah memberi tandatangan komitmen untuk mendukung pembangunan Islamic Center, atau menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
Dengan pemberian ganti rugi itu, katanya diharapkan pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprov Sumut di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah bisa berjalan lancar.
Karenanya ia berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat dan unsur pemerintah setempat guna menyukseskan program pembangunan Sumut bermartabat.
Sementara itu Kepala Desa Sena, Yuli mengaku bersyukur atas terlaksananya pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan untuk pembangunan Islamic Center tersebut.
Ia berharap untuk lahan yang lain agar segera bisa terealisasi demi kelancaran program Pemprov Sumut untuk kepentingan masyarakat.
“Kami merasa bersyukur karena pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan untuk pembangunan Islamic Center bisa terlaksana. Kiranya warga yang lain segera mengikuti langkah ini,” sebutnya. (A13/c)