Pematangsiantar (SIB)
Sidang gugatan berkaitan Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP dan PPB-P2) 1000 persen di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (12/1).
Persidangan dibuka hakim ketua, Rinto Leoni Manullang didampingi dua hakim anggota Vivi Siregar dan Febriani, meminta para penasehat hukum tergugat dan penggugat untuk menyerahkan berbagai dokumen dan legal standing masing-masing.
Persidangan itu dihadiri Sarmedi Purba (Penggugat I), Pardomuan Nauli (Penggugat II) dan Rapi Sihombing (Penggugat III) dan juga kuasa hukum penggugat Daulat Sihombing.
Sedangkan Wali Kota (Tergugat I) dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Siantar (Tergugat II), dihadiri kuasa hukum, Eka Pridayani, Cipta Indra dan Cristian Silalahi.
Pihak Pemko Pematangsiantar melalui surat kuasa yang diserahkan, Eka Pridayani hanya untuk sekali sidang.
Mengetahui, hakim ketua meminta supaya surat kuasa diserahkan mulai dari awal sidang sampai akan berakhir sidang.
"Kalau surat kuasa perhari, kita agak repot mempertanyakan setiap sidang dilaksanakan. Untuk itu, kita minta supaya surat kuasa disampaikan mulai awal sidang sampai selesai," ujar hakim ketua.
Hakim juga mengatakan, sidang selanjutnya agenda mediasi atau perdamaian kepada kedua belah pihak dilakukan minimal selama 30 hari ke depan.
Terkait dengan itu, pihak tergugat dan penggugat ditanya apakah ada pihak mediator yang bersertifikat untuk menjembatani perdamaian.
Ternyata pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat menyatakan soal mediator diserahkan kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar, karena memiliki mediator yang bersertifikat untuk menjembatani mediasi menuju perdamaian.
Usai persidangan, kuasa hukum Eka Pridayani mengatakan, pada sidang perdana itu pihaknya menyerahkan surat kuasa.
"Ya, surat tugas yang harus dilengkapi. Seharusnya surat tugas itu dari awal sampai akhir. Saya akan serahkan selama waktu berjalan yang diberi waktu selama 30 hari," timpalnya.
Sementara, kuasa hukum para penggugat, Daulat Sihombing menyatakan bahwa soal mediasi diberi waktu selama 30 hari atau satu bulan, namun dapat diperpanjang apabila ada prospek untuk perdamaian.
"Penyelesaian perkara upaya perdamaian ini dapat dilakukan, apabila kedua belah pihak bersedia melakukan perdamaian. Kalau ternyata gagal, barulah dibuka persidangan selanjutnya," cetus Daulat seperti dilansir dari hariansib.com.
Ia menerangkan, adapun materi perkara kepada tergugat berkaitan kenaikan NJOP dan PBB-P2 sebesar 1000 persen.
Sesuai Peraturan Wali Kota Pematangsiantar (Perwa) No 04 Tahun 2021, Perwa No 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota No 973/432/III/WK-THN 2022.
Sebelumnya, Daulat Sihombing sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan, kenaikan NJOP dan PBB-P2 sebesar 1000 persen itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Menurutnya, penetapan NJOP dan PBB-P2 itu tidak didasarkan pada proses penilaian bersifat massa maupun individual, luas areal objek pajak, hasil konversi serta tidak ada tim penilai yang memenuhi kualifikasi sebab melanggar UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena Pasal 40 ayat (5) serta berbagai peraturan lainnnya. Bahkan, kenaikan itu dinilai kebijakan koruptif, manipulatif dan eksploitatif.
Sebelumnya gugatan NJOP ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms oleh para penggugat melalui kuasa hukumnya. (SS14/d)