Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Anggota DPRD Medan Janses Simbolon Sosper Perda Pengelolaan Persampahan

Redaksi - Minggu, 15 Januari 2023 14:49 WIB
246 view
Anggota DPRD Medan Janses Simbolon Sosper Perda Pengelolaan Persampahan
Foto SIB/Pally
Sambutan : Anggota DPRD Medan Janses Simbolan didampingi Camat Medan Labuhan Khairun Nasyir Tambusai menyampaikan kata sambutan pada acara Soper Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Sabtu (14/1/2023)
Belawan (SIB)
Anggota DPRD Medan, Janses Simbolon mengajak warga Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan sekitarnya untuk meningkatkan kesadaran atau menjaga kebersihan, dengan tidak membuang sampah sembarangan terutama ke dalam drainase maupun sungai yang pada akhirnya dapat menimbulkan bencana banjir.

Ajakan itu disampaikan disampaikan anggota DRPD Medan dari Partai Hanura tersebut, saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, yang berlangsung pada salah satu halaman ruko di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu sore (14/1).

"Produk hukum dibuat agar masyarakat taat, tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan, sampah yang menumpuk tidak pada tempatnya tidak baik untuk kesehatan, dan dapat terjadi bencana banjir jika drainase maupun sungai dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah," ujar Janses Simbolon.

Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Medan tersebut juga menyampaikan keluhan masyarakat kepada Camat Medan Labuhan agar membenahi tempat penampungan sampah sementara yang terdapat di Pasar Tradisional Martubung yang tidak tertata dengan baik, sehingga masyarakat yang datang ke pasar tradisional maupun pedagang yang mencari nafkah merasa tidak nyaman.

Menyikapi hal itu Camat Medan Labuhan, Khairun Nasyir Tambusai mengatakan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan, dan jika kondisi memang telah menganggu kenyamanan masyarakat, akan segera dibenahi.

Sebelumnya juga disampaikan kepada masyarakat, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2015, membuang sampah sembarangan dapat dipidana 3 bulan kurungan, denda sebanyak-banyak Rp 10 juta.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan tingkat kesadaran warga di Kecamatan Medan Labuhan sekitarnya semakin meningkat, untuk tidak membuang sampah rumah tangga secara sembarangan.

Selain dihadiri ratusan warga, kegiatan Sosper tersebut juga dihadiri oleh sejumlah kepala kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan, sèdangkan pada penghujung acara, kepada seluruh peserta sosialisasi diberikan cindramata dan bahan pangan.(A9/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru