Medan (SIB)
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani memerintahkan Halman Simanullang selaku kuasa hukum untuk menghadirkan penggugat yang bernama Nurtini untuk hadir langsung ke persidangan lanjutan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/1).
Perintah itu disampaikan majelis hakim lantaran sebelumnya terjadi perdebatan mengenai keabsahan Halman sebagai kuasa hukum Nurtini dalam persidangan gugatan perdata yang saat ini baru bergulir di PN Medan.
Dimana dipersidangan itu terungkap bahwa Nurtini ternyata telah mencabut kuasa Halman sebagai kuasa hukumnya untuk bersidang atas nomor perkara 931/Pdt.G/2022/PN Medan.
Pencabutan kuasa itupun dilaksanakan dengan menggunakan akta notaris. Namun, Halman mengaku dipersidangan bahwa dirinya masih tetap sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Nurtini untuk bersidang di PN Medan.
"Ijin majelis sebelumnya memang ada rencana pencabutan kuasa oleh klien kami bernama Nurtini. Namun setelah itu, Nurtini membatalkan pencabutan kuasa tersebut. Dan saat ini masih saya kuasa hukumnya," jelas Halman kepada majelis hakim.
Mendengar alasan itu, Hakim Ketua Arfan Yani kembali menanyakan soal surat kuasa untuk bersidang.
Nah pada saat Halman menunjukan ke hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum tergugat I,II,III bernama Erik Sembiring dan Muhammad Faisal dari kantor hukum Dahyar Harahap SH keberatan lantaran ada akta notaris pembatalan surat kuasa tersebut.
"Jadi begini, dengan adanya akta notaris soal pembatalan itu, apakah In person (Nurtini) dan saudara (Halman) ada membuat surat kuasa yang baru, selain yang lama yang telah dicabut itu?," tanya Hakim Ketua. Lalu Halman mengaku hingga saat ini, dirinya masih menggunakan surat kuasa yang lama.
Mendengar jawaban itu, lalu majelis hakim memerintahkan agar Nurtini untuk dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk ditanyai terkait apakah dirinya memang masih menggunakan jasa Halman sebagai kuasa hukumnya atau tidak.
Dimana, persidangan itu sendiri pun sudah 4 kali ditunda lantaran tidak adanya kepastian soal siapa kuasa hukum penggugat.
"Kepada saudara, kami meminta agar saudara segera menghadirkan in person atau penggugatnya langsung untuk hadir dipersidangan ini pada 2 pekan mendatang," tegas Hakim Ketua Arfan Yani sembari menutup persidangan. (A17/c)