Humbahas (SIB)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbanghasundutan (Humbahas) melalui kontraktor PT Bina Karya Sejati hingga kini masih melakukan pengerjaan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Pantauan SIB, Jumat (27/1) pembangunan MPP sudah dalam tahap finishing. Tampak pekerja sedang melakukan pengecatan dan pembersihan gedung.
Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Anggiat Simanullang ST MT melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Boima Tambunan, ST MAP mengatakan, progres pelaksanaan pembangunan MPP Kabupaten Humbahas sampai saat ini sudah 94,93% dengan nilai kontrak Rp 6.361.026.874 dari Pagu Anggaran Rp 7.999.996.700, bersumber dari APBD Kabupaten Humbahas. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan MPP Kabupaten Humbahas adalah 25 Agustus - 31 Desember.
Siap Bayar Denda
Menurut pengawas lapangan PT Bina Karya Sejati, Daniel Marbun, penyelesaian pembangunan MPP memang meleset dari target waktu yang disepakati dalam kontrak. Pihaknya berjanji akan menyelesaikan pembangunannya secepat mungkin. “Kami akan tetap melakukan yang terbaik dan menjaga kualitas pekerjaan mengikuti spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, sebagai perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan pemberian kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, namun tetap dikenakan sanksi denda sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak (sebelum PPN).
"PT Bina Karya Sejati tetap akan memenuhi sanksi tersebut dan pembayarannya setelah pembangunan MPP rampung dan serah terima," katanya.[br]
Adapun tujuan pembangunan MPP di Kabupaten Humbahas adalah untuk mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD dalam satu gedung, menyederhanakan persyaratan, prosedur dan sistem pelayanan publik, meningkatkan komitmen, kerjasama dan sinergi antara penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik.
Selanjutnya, memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan dalam satu gedung, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan serta bebas dari pungutan liar. Dan terakhir mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. (BR7/SMS/a)