Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025
Ketua Fraksi Gerindra Kunker ke Hatonduhan

Panggil Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi di Hatonduhan

Redaksi - Sabtu, 04 Februari 2023 13:53 WIB
268 view
Panggil Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi di Hatonduhan
(Foto: SIB/Revado Marpaung)
Ketua Fraksi Gerindra Bona Uli Rajagukguk SH yang juga Komisi I DPRD Simalungun saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Camat Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Jumat (3/2). 
Hatonduhan (SIB)
Ketua Fraksi Gerindra Bona Uli Rajagukguk SH melakukan kunjungan kerja ke kantor Camat Hatonduhan dan memanggil perusahaan CV Jaya Anugerah yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan hutan produksi di Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Jumat (3/2).
Pada kesempatan itu, Bona menyampaikan apa dasar CV Jaya Anugerah berani menguasai dan mengelola lahan di kawasan hutan produksi Sibatuloting.
"Saya minta agar CV Jaya Anugerah menunjukkan dan membawa bukti kepemilikan lahan yang sah dan legal. Kalau nantinya tidak ada surat jual beli dari masyarakat kepada Meilin (Pemilik CV Jaya Anugerah), saya akan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat," tegas Bona.
Bona juga meminta sertifikat tanah, namun pihak perusahaan tidak mampu memberikan dan hanya menunjukkan surat permohonan untuk konfirmasi status lahan.
"Jadi kepada manejemen CV Jaya Anugerah buktikan keabsahan surat kepemilikan lahan. Jangan sesuka hati mengelola lahan dengan membodohi masyarakat, apalagi ini kawasan hutan produksi," tegasnya.
Kemudian salah satu warga Hatonduhan marga Sirait mengatakan, sekitar 50 hektare lahan sawit yang dikelola oleh CV Jaya Anugerah mendapatkan program penanaman kembali kelapa sawit (Replanting) yang diduga berasal dari APBD Kabupaten Simalungun dalam program sawit masa depan (Samade) dengan mengatasnamakan masyarakat.
Kata Sirait, tahun 2018 dan tahun 2019 ada program Samade di Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan atas nama masyarakat. Namun lokasi lahan tersebut milik CV Jaya Anugerah yang sebelumnya dimiliki oleh PT Aseng, katanya Sirait.
Sirait meminta agar DPRD Simalungun komisi I melakukan cek lapangan atas keabsahan kepemilikan lahan dan replanting pohon sawit atas program samade dari APBD Kabupaten Simalungun Dinas Pertanian Simalungun.
Menanggapi hal tersebut, Manager CV Jaya Anugerah R Manik mengatakan bahwa sebelumnya lahan sawit yang dikelola oleh CV Jaya Anugerah dibeli dari PT Aseng pada tahun 2022 lalu. Namun untuk masalah Replanting sawit di lahan yang dikelolanya, dirinya tidak mengetahui hal itu.
"Terkait penanaman sawit program Samade kami tidak tahu. Karena lahan kami beli dari PT Aseng pada tahun 2022 lalu sudah ditanam sawit berumur 2 tahun," katanya.
Kemudian, Manik mengakui bahwa lahan sawit yang dikelola CV Jaya Anugerah seluas 600 hektar yang dibeli dari Sahala Rajagukguk seluas 180 hektare dan 420 hektare dari PT Aseng.
Sementara Camat Hatonduhan Bangun Sihombing meminta agar CV Jaya Anugerah kooperatif dalam memberikan segala bentuk bukti kepemilikan lahan yang dibutuhkan oleh Komisi I DPRD Simalungun, ungkapnya. (D10/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru