Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Hindari Sengketa, Kantor Pertanahan Karo Pasang Ratusan Patok Tanah

Redaksi - Sabtu, 04 Februari 2023 13:59 WIB
190 view
Hindari Sengketa, Kantor Pertanahan Karo Pasang Ratusan Patok Tanah
(Foto SIB/Marlinto Sihotang)
SERTIFIKAT : Masyarakat Desa Batukarang menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rasmon Sinamo di Desa Batukarang, Jumat (3/2) saat pencanangan GEMAPATAS.&nbs
Karo (SIB)
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo memasang ratusan patok tanda batas bidang tanah untuk menyukseskan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Sebanyak 300 patok disiapkan pada lokasi pencanangan program Gemapatas di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Selain pemasangan patok batas wilayah tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo juga menggelar penyuluhan dan 'sharing' dengan masyarakat Desa Batukarang, terkait tata cara permohonan sertifikat, terkait sengketa tanah, serta legalitas tanah warisan yang dahulu kala belum memiliki surat surat.
Penyuluhan ini dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Karo sebagai upaya penjelasan penanganan apabila terjadi konflik tanah di tengah tengah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rasmon Sinamo, Jumat (3/2) di lokasi pencanangan program menyebut, bahwa di seluruh wilayah Indonesia akan dipasang 1 juta patok bidang tanah yang merupakan program dari Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, sebagai salah satu langkah awal dalam upaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Gerakan ini bertujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
"Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah bersama-sama dengan tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa tanah di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Dengan mengikuti program pemasangan tanda batas bidang tanah secara massif, dapat memudahkan dan mempercepat petugas pengukuran dari Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, serta kepastian batas bidang tanah sehingga berdampak pada berkurangnya konflik atau sengketa pertanahan.
"Bidang tanah yang sudah dipasang patok tanda batasnya menjadi salah satu syarat untuk dapat dilakukan pengukuran dan pemetaan dan selanjutnya dapat diproses permohonan haknya untuk mendapatkan sertipikat atas tanah," jelasnya.
Ia berharap, dengan pemasangan patok batas bidang tanah, masyarakat terhindar dari cekco (sengketa) serta aksi saling caplok tanah yang bukan miliknya. "Kami berharap dukungan partisipasi masyarakat untuk kesuksesan PTSL," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Sinamo, Gemapatas ini akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia.
"Dengan mengikuti gerakan ini, masyarakat dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI pemasangan patok batas bidang tanah dengan jumlah terbanyak," tutupnya.
Kepala Desa Batukarang, Malem Kita Bangun, mengapresiasi penyuluhan dan pencanangan program gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tanah di desanya.
"Kiranya mengurangi sengketa tarkait tanah di tengah tengah masyarakat," ujarnya. (B1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru