Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Perkara Sisik Trenggiling di PN Sibolga, PH Keberatan Tidak Diberi BAP dan Dakwaan

Redaksi - Rabu, 08 Februari 2023 17:28 WIB
257 view
Perkara Sisik Trenggiling di PN Sibolga, PH Keberatan Tidak Diberi BAP dan Dakwaan
Foto harianSIB.com/Caong Tobing
Mahmudin Harahap SH saat diwawancarai wartawan di PN Sibolga, Rabu (1/2/2023).
Tapteng (SIB)
Penasehat Hukum (PH), Mahmudin Harahap SH mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim karena tidak diberikan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta surat dakwaan atas nama Terdakwa, Markus S Manalu. PH selanjutnya meminta majelis hakim untuk menskors persidangan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lenni Lasminar Silitonga SH, Hakim Anggota Prans Sihotang SH dan Edwin Yonatan Sunarjo SH, Frans Martin Sihotang SH dengan Terdakwa, Markus S.Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (1/2).

Namun, menanggapi keberatan PH, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan dilanjutkan, Rabu (8/2).

Markus S Manalu didakwa melakukan, atau menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memperniagakan, menyimpan dan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa (trenggiling) yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa (trenggiling) tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

Mahmudin Harahap menyebutkan barang bukti sisik Trenggiling yang diamankan bersamaan dengan Terdakwa merupakan barang bukti yang dulu sudah diproses di pengadilan. Mahmudin mempertanyakan barang bukti tersebut kenapa tidak dihanguskan, sebaliknya justru disimpan oleh orang.

Pengacara itu mengatakan ada pelaku utama, selain Terdakwa yang harusnya diperiksa dan disidik oleh penyidik. (SS20/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru