Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025
Guru Bebas Pilih Organisasi Profesi

Ketua PGRI Dairi Bantah Pengutipan Iuran Anggota Secara Paksa

Redaksi - Rabu, 15 Februari 2023 22:33 WIB
283 view
Ketua PGRI Dairi Bantah Pengutipan Iuran Anggota Secara Paksa
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua PGRI Dairi, Jolenta Sihaloho
Sidikalang (SIB)
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Dairi, Jolenta Sihaloho menegaskan guru yang masuk/ mendaftar anggota organisasi PGRI dilakukan secara sukarela melalui aplikasi.
Demikian disampaikan, Ketua PGRI, Jolenta Sihaloho, Selasa (14/2). Diterangkan, sesuai aturan Undang- Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 41 ayat 3, dinyatakan guru wajib masuk anggota organisasi profesi. Semua guru harus masuk, tetapi bebas memilih organisasi profesi.
Katanya, masuk organisasi profesi salah satu nilai tambah guru, ketika mengurus naik golongan. Untuk PGRI Dairi, sebanyak 2.500 lebih guru menjadi anggota yang mendaftar lewat aplikasi dari jumlah keseluruhan guru di Dairi. Namun, setiap anggota sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD-ART) PGRI, memiliki hak dan kewajiban seperti pembayaran iuran setiap bulan dan lainnya.
Sesuai informasi yang beredar di masyarakat, tidak betul PGRI Dairi melakukan pengutipan secara paksa iuran kepada anggota. Pembayaran iuran suatu kewajiban sebagai anggota organisasi profesi. Namun, tidak ada dilakukan pemaksaan.
Informasi beredar PGRI Dairi dituding mengutip secara paksa. Itu tidak benar. Pembayaran iuran belum ada, kecuali saat pendaftaran, itupun hanya satu bulan, karena setiap anggota mendaftar wajib membayar uang pangkal, uang kartu dan iuran satu bulan.
Diakuinya, sesuai aturan organisasi, setiap anggota wajib membayar iuran setiap bulan. Namun, PGRI Dairi saat ini, masih tahap sosialisasi bagaimana cara pembayaran iuran oleh anggota, apakah melalui manual/ autodebet. Tetapi sudah banyak beredar tudingan pengutipan secara paksa.
"Tidak benar ada pengutipan iuran secara paksa. Pembayaran iuran anggota untuk PGRI Dairi, belum berjalan secara resmi, dan kemudian, pembayaran iuran adalah suatu kewajiban anggota," ungkapnya.
Sesuai AD-ART PGRI, iuran anggota Rp 6.000 setiap bulan. Pembagian iuran, lanjutnya, setiap iuran anggota disetorkan 10 persen ke PB-PGRI, provinsi 20 persen, kabupaten/ kota 30 persen dan cabang 40 persen.
Jolenta lebih lanjut menerangkan, wewenang organisasi profesi adalah menetapkan, menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru serta memajukan pendidikan nasional.(B3/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru