Pematangsiantar ( SIB)
Tahun 2023- Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL) kembali dilanjutkan kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Simalungun, dengan 94 desa /nagori , di 21 kecamatan di Kabupaten Simalungun , yang menjadi penetapan lokasi untuk PTSL .
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPN Simalungun Drs Moren Naibaho MSi , melalui Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Syarifuddin A Ptnh, didampingi Adi Lukman Saputra SH selaku Tim Anggota Yuridis kepada SIB, Rabu (15/2) di ruang kerjanya di Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar, serta target program PTSL di Tahun 2023 ini sebanyak 24.000 bidang tanah untuk sertifikat. Dari 94 nagori / desa , yang berada di 21 kecamatan di kabupaten Simalungun.
Sebanyak 68 desa /nagori merupakan penetapan lokasi yang telah keluar peta bidang ( diukur) , sudah ada Nomor Induk Bidangnya ( NIB), namun tetap disertifikatkan, makanya di Tahun 2023 ini masyarakat diberikan kesempatan lagi untuk mengajukan sertifikat, sedangkan untuk 26 desa/ nagori menjadi penetapan lokasi untuk pengukuran baru, yang belum pernah masuk PTSL
Untuk program pengukuran di tahun ini, akan menggunakan drowne dari Kementerian ATR / BPN dan melibatkan pihak ketiga.
Untuk itulah BPN Simalungun mengajak masyarakat untuk dapat mengajukan kembali permohonan pensertifikatan tanah, terutama bagi masyarakat yang tanahnya sudah diukur, namun tidak ikut sertifikat dan di tahun ini diberikan kesempatan untuk sertifikat , hanya saja yamg bidangnya sudah terukur.[br]
Dalam program PTSL ini semua bisa ikut , baik tanah milik masyarakat, tempat ibadah, aset pemko / pemkab dan lainnya. BPN Simalungun juga bekerjasama dengan pihak nagori / desa , untuk mendukung program PTSL, yang merupakan program strategis nasional dalam membantu mempermudah masyarakat mengurus sertifikat tanah. Dengan telah dimiliki masyarakat sertifikat tanah, maka akan menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah dan dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan pinjaman modal bagi pengembangan usaha, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adapun 21 kecamatan yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi PTSL seperti, Kecamatan Bandar Huluan, Bosar Maligas, Dolok Massagal, Dolok Batu Nanggar, Dolok Panribuan, Dolok Silau, Gunung Malela, Gunung Maligas, Hatonduhan ,Huta Bayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Jorlang Hataran ,Panombeian Panei, Pematang Bandar, Pematang Silimakuta, Purba, Siantar,Sidamanik ,Silimakuta, Tapian Dolok dan Kecamatan Ujung Padang. ( D3/d)