Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025
Terkait Pengangkatan/Pemberhentian 88 ASN Pejabat Eselon

Sekda dan Wali Kota Pematangsiantar akan Dimintai Keterangan

Redaksi - Minggu, 26 Februari 2023 14:06 WIB
274 view
Sekda dan Wali Kota Pematangsiantar akan Dimintai Keterangan
Foto: Ist/harianSIB.com
Pelantikan 88 pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani awal September 2022 kemarin terancam dibatalkan BKN.karena diduga melanggar NSPK Manajemen ASN.
Pematangsiantar (SIB)
Ketua Panitia Hak Angket (PHA) DPRD Pematangsiantar Suandi Apohman Sinaga SH mengatakan, Sekda, Budi Utari dan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, akan dimintai keterangan, terkait pengangkatan/pemberhentian 88 ASN pejabat eselon, berdasarkan SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK tahun 2022.
"Pekan depan Panitia Hak Angket DPRD akan memintai keterangan Sekda, Budi Utari dan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA," kata Suandi Apohman Sinaga SH ketika dihubungi SIB melalui telepon, Jumat (24/2) sore.
Dikemukakannya, seusai memintai keterangan Sekda dan Wali Kota Pematangsiantar, seluruh panitia direncanakan konsultasi ke Men-PAN Reformasi Birokrasi (RB) dan kepada seorang ahli Hukum Tata Negara di Jakarta.
Selesai konsultasi dari Jakarta, Panitia Hak Angket akan mengadakan rapat internal, merumuskan hasil konsultasi/ penyelidikan untuk disimpulkan, dilaporkan pada rapat paripurna DPRD, katanya.
Sebagaimana diketahui, sembilan anggota Panitia Hak Angket DPRD, berdasarkan keputusan DPRD Pematangsiantar nomor 2 tahun 2023 terdiri, Suandi Apohman Sinaga SH (ketua), Ir Daud Simanjuntak MM (wakil ketua), anggota Hendra PH Pardede SE, Tongam Pangaribuan SE MSi, Suhanto Pakpahan SE MHan, Immanuel Lingga SH, Rizky Ananda Sitorus SE, Baren Alijoyo Purba SH dan Netty Sianturi SM, dikukuhkan Timbul M Lingga SH, Ketua DPRD, di sela rapat paripurna tanggal 30 Januari 2023 lalu.(D1/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru