Jakarta (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti seluruh arahan Presiden RI Joko Widodo dalam antisipasi bencana, terutama perubahan iklim yang saat ini menjadi kekhawatiran di seluruh dunia. Apalagi Provinsi Sumut merupakan daerah yang rawan bencana dan hal itu sangat perlu diantisipasi secara seksama.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2023 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang berlangsung di Arena Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (2/3).
Rapat itu langsung dibuka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dihadiri seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Duta Besar, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Panglima TNI dan Kapolri, Pangdam dan Kapolda dan BPBD se-Indonesia.
"Kita akan segera tindaklanjuti arahan Presiden mengenai perubahan iklim ini. Kita akan persiapkan dengan baik, baik dari tanggap bencana hingga prabencana nantinya dan kita pastikan Sumut siap dengan perubahan iklim ini," ucapnya.
Sebelumnya dalam arahannya Presiden RI Jokowi menyampaikan saat ini dunia tengah mewaspadai perubahan iklim yang berpotensi meningkatkan frekuensi bencana, dimana Indonesia sendiri menempati tiga teratas paling rawan bencana.[br]
"Indonesia naik 81 persen dari 1.945 bencana di tahun 2010 menjadi 3.544 bencana di tahun 2022 yang meliputi banjir, letusan gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi serta bencana alam dan non alam lainnya," katanya.
Jokowi menekankan tahap prabencana sangat penting untuk memitigasi risiko, serta meminimalisir korban dan kerugian akibat bencana. Hal itu dengan menyiapkan masyarakat, dengan mengedukasi, memberikan pelatihan-pelatihan langkah-langkah antisipasi dan lainnya.
Jokowi juga menekankan mengenai tata ruang dan konstruksi berkaitan dengan tata ruang dan konstruksi. Presiden meminta jajaran terkait terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Perencanaan Pembangunan di daerah untuk memperhatikan mengenai hal itu.
Presiden juga meminta agar jajaran terkait memperhatikan peta kerawanan bencana dalam memberikan izin pendirian bangunan. "Mestinya mulai diwajibkan agar masyarakat yang mendirikan bangunan itu konstruksinya diarahkan yaitu konstruksi-konstruksi yang antigempa,” tutupnya. (rel/A13/b)