Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Wali Kota: PBB-P2 Pajak Kedua Terbesar di Kota Pematangsiantar

Redaksi - Senin, 06 Maret 2023 18:36 WIB
146 view
Wali Kota: PBB-P2 Pajak Kedua Terbesar di Kota Pematangsiantar
Foto: SINDOnews
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) memberikan kontribusi yang cukup besar untuk Kota Pematangsiantar. PBB-P2 merupakan pajak kedua terbesar di Kota Pematangsiantar, setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan umum. Berdasarkan APBD Kota Pematangsiantar tahun 2023, PBB-P2 berkontribusi sebesar 24,30 persen atau sekira Rp 20 miliar dari total target pajak daerah Rp 82,3 miliar.

"Kontribusi pajak ini menuntut kepada kita semua, agar selaku aparatur negara, kita seharusnya dapat lebih memaksimalkan lagi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pematangsiantar," kata Susanti saat menghadiri Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar tahun 2023 dan acara forum perangkat daerah Kota Pematangsiantar tahun 2024 di ruang Serbaguna Bappeda Pemko Pematangsiantar, Jumat (3/3).

Wali Kota Pematangsiantar menyebut, menyampaikan pelayanan adalah kunci utama untuk memaksimalkan pengelolaan pajak. Sebagai aparatur negara harus memberikan pelayanan prima dan menjadi teladan bagi yang lain. Para pengelola pajak juga dituntut, agar lebih berintegritas dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

"Saya juga berharap kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar untuk lebih menegakkan aturan, dimana setiap urusan Aparatur Sipil Negara Kota Pematangsiantar, baik itu kenaikan pangkat ataupun kenaikan gaji berkala, agar menyertakan tanda lunas PBB-P2 masing-masing," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Susanti juga mengimbau Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan digitalisasi pembayaran dengan bank dalam hal memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 Kota Pematangsiantar. (D8/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru