Simalungun (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun diketuai Dr Nurnaningsih Amriani SH MH menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Eduard Hutabarat dan terdakwa Marnaek BM Situmorang. Menyatakan persidangan kasus dugaan pemalsuan dan juga penipuan dilanjutkan mendengar keterangan saksi-saksi.
Hal itu dinyatakan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan di sidang PN Simalungun, Kamis (9/3) di hadapan jaksa dan pengacara para terdakwa.
"Menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan menyatakan persidangan dilanjutkan dan memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ucapnya.
Selanjutnya persidangan atas dugaan adanya pemalsuan dan penipuan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) momor 43/Sibaganding dilanjutkan. Untuk itu persidangan akan dibuka kembali pada Senin (13/3) mendatang.
Sebelumnya, Eduard Hutabarat (58), mantan Kepala BPN Simalungun didakwa jaksa telah melakukan pemalsuan bersama-sama dengan terdakwa Marnaek BM Situmorang (disidangkan terpisah).
EH sebagai Kepala BPN kala itu telah menerbitkan dan menandatangani cek bersih SHM 43/Sibaganding yakni lahan seluas 26.576 M2. di Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang katanya Milik Marnaek BM Situmorang.[br]
Terdakwa Marnaek mengaku sebagai pemilik lahan dan menjualnya melalui perantara atau calo Adil Anwar alias Atek (DPO) kepada Sendi Bingei Purba Siboro. Padahal terdakwa Marnaek mengetahui bahwa lahan tersebut sedang bersengketa dengan marga Sinaga.
Berdasarkan SHM No 43/ Sibaganding dan cek bersih yang diterbitkan dan ditandatangani Kepala BPN itu dan juga pengikatan akta jual beli yang dibuat oleh notaris/PPAT Heriani, maka Sinde Siboro berminat membeli lahan tersebut.
Atek sebagai calo diduga menjadi "mafia tanah" karena tetap menjual lahan kepada korban meski mengetahui jika lahan tersebut sedang dalam sengketa. Akibat perbuatan para terdakwa Eduard Hutabarat, Marnaek BM Situmorang dan Atek, korban Sinde Siboro mengalami kerugian Rp 25 miliar lebih.
Sinde Siboro tidak bisa menguasai lahan yang sudah dibayarnya karena berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 4/Pbt/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 Tentang Pembatalan Hak Milik Nomor 43/Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap, seluas 26.576 M2 di Desa Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun.
Perbuatan terdakwa Marnaek diancam jaksa melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Sedangkan terdakwa Eduard diancam pasal 263 atau pasal 266 KUHP yakni pemalsuan surat. (D2/d)