Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Pemilihan Kepling Diduga Tidak Mengacu Perwal, Warga Demo di Balaikota Medan

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 17:38 WIB
267 view
Pemilihan Kepling Diduga Tidak Mengacu Perwal, Warga Demo di Balaikota Medan
(Foto: SIB/Warga)
DEMO: Warga Kelurahan Durian dan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur melakukan aksi demo di depan Balaikota Medan, Senin
Medan (SIB)
Ratusan warga Lingkungan 5 Kelurahan Durian dan warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur lakukan demo di depan Balaikota, Senin (13/3).
Mereka meminta wali kota mencopot Camat Medan Timur karena diduga melakukan kecurangan dalam pemilihan Kepling.
Kordinator aksi, Menurut Ikhsanul Arifin Hasibuan warga Lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan dalam orasinya mengatakan, Kepling terpilih tidak berdomisili di Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur dan hal ini tentu melanggar Perwal no 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, pasal 6 ayat 2 huruf e.
Menurut Ikhsanul, Kepling terpilih yang disebut-sebut bernisial AS, dukungannya tidak sampai 30 persen dan tentu saja melanggar Pasal 7 ayat 3 dengan Perwal yang sama. Dia meminta agar Wali Kota Bobby Nasution segera turun menyelesaikan persoalan ini secara serius.
Sebelumnya warga sudah melakukan aksi di depan Kantor Camat Medan Timur Jalan Durian, kemudian bertolak ke Balaikota.
Menanggapi hal ini, R Muhammad Khalil Prasetyo anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Dapil 3 kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Senin (13/3), jika benar lurah dan Camat Medan Timur melanggar Perwal 21 tahun 2021 maka Wali Kota Medan harus segera ngambil tindakan tegas.
Politisi P Gerindra ini menilai, pengaduan warga ke Balaikota merupakan puncak kemarahan warga karena tidak didengar oleh lurah dan Camat Medan Timur. Bahkan menurut Khalil, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane yang sempat dihubunginya terang-terangan mengatakan, hak dia menetapkan siapa yang menjadi Kepling, tanpa dukungan warga dan hasil ujian.
“Padahal, Perwal Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution yang merupakan atasan dari Camat Medan Timur,” terang Khlail.
Putra anggota DPR RI M Syafi’i (Romo) ini menjelaskan, dalam Perwal nomor 21 Tahun 2021 menerangkan, camat harus melakukan penelitian dan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan pengangkatan.
Padahal terbukti orang yang dilantik camat di lingkungan VII Pulo Brayan Bengkel bukan warga lingkungan VII dan tentu sudah melanggar Perwal.
“Bahkan, hasil penilaian dari tim penelitian dan verifikasi menunjukkan, calon yang didukung warga memiliki nilai tertinggi, tapi justru AS yang dilantik camat. Bahkan secara gamblang camat mengatakan terserah pribadinya untuk menentukam siapa yang ia lantik. Ini membuktikan jika Camat Medan Timur abai dengan Peraturan yang dibuat oleh Wali Kota Medan,” terang Khalil secaya berharap wali kota mendengar suara warga,” tuturnya.
Camat Medan Timur Noor Alfi Pane tidak bisa dihubungi karena sejak pagi ponselnya tidak aktif. Begitu juga Asisten Pemerintahan Pemko Medan M Syofian tidak mau memberi keterangan, begitu juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Andi Mario tidak menjawab ketika dihubungi wartawan. (A5/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru