Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Warga Pertanyakan Mengadu ke Mana Kalau Jatuh Akibat Lubang di Jalan

Redaksi - Minggu, 26 Maret 2023 17:28 WIB
183 view
Warga Pertanyakan Mengadu ke Mana Kalau Jatuh Akibat Lubang di Jalan
(Foto SIB/Desra Gurusinga)
Jelaskan: Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan memberi penjelasan saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum di Lapangan Sepakbola Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/3). 
Medan (SIB)
Kalau masyarakat terjatuh akibat adanya lubang jalan yang tidak diperbaiki oleh pemerintah, kemana warga mengadu dan apakah pemerintah bisa diadukan dalam hal ini. Bagaimana sikap masyarakat dalam hal ini?
“Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan apakah bisa mengadukan pemerintah dalam hal ini,” tanya warga Dra Tiomina Limbong saat mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum yang digelar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan di Lapangan Sepakbola Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/3).
Masalah penutupan jalan di sejumlah daerah di Kota Medan dengan alasan pesta juga dipermasalahkan warga. Warga kerap tanpa pemberitahuan melakukan penutupan jalan untuk melakukan pesta.
Selain itu, warga yang memasang musik pada jam tertentu dikeluhkan karena pada saat bersamaa ada kegiatan ibadah. “Kemana warga melaporkan hal ini, agar tidak menjadi keributan di antara masyarakat,” tanya warga.
Warga Jalan Luku III Jendamin Br Purba mengeluhkan tetangganya yang menutup jalan air di belakang rumahnya sehingga air masuk ke dalam rumahnya.
Menanggapi hal itu perwakilan Camat Medan Johor Afifuddin mengatakan masalah jalan rusak memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun oknum warga yang mengendarai sepeda motor itu juga harus bertanggung jawab dalam hal berkendaraan.
Kalau terjatuh setelah melintasi lubang, seharunya menjadi tanggungjawab pribadi, sedangkan lubang di jalan bisa diminta agar diperbaiki.
Sementara penutupan saluran air oleh tetangga, kalau memang melalui fasilitas umum dapat melapor ke Kepling setempat agar dimediasi.
Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan dalam kesempatan itu mengatakan untuk warga diminta agar berkendara tidak terlalu kencang. “Kalau di kota hendaknya tidak melebihi 60 Km/jam, karena hanya sebegitu yang dibenarkan peraturan,” ujarnya.
Kalau ada perselisihan antara warga dengan tetangganya, hendaknya diselesaikan dengan jalan damai. Kalau ada warga yang terganggu akibat ulah tetangganya, hendaknya melapor ke Kepling, jangan menegor langsung karena bisa saja terjadi keributan.
Terkait PKH dan bantuan sosial dari pemerintah, hendaknya warga tidak terlalu mengharapkannya. Kalau sudah mendapatkannya, hendaknya bantuan itu dilakukan bergilir agar warga kurang mampu lainnya bisa menikmatinya juga.
“Jangan mulai anaknya lahir, sekolah dan dewasa tetap dia mendapatkan bantuan pemerintah. Bahkan anaknya tadi menikah dan punya anak juga, tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah,” pungkas Politisi PSI ini. (A7/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru