Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Wali Kota Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Bulan Suci Ramadan

Redaksi - Minggu, 26 Maret 2023 21:32 WIB
256 view
Wali Kota Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Bulan Suci Ramadan
Foto : Dok / Kominfo
PIMPIN RAPAT : Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib memimpin rapat bersama Forkopimda di rumah jabatannya, Selasa (21/3).&
Tanjungbalai (SIB)
Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib mengeluarkan Surat Edaran terkait Himbauan Bulan Suci Ramadan 1444 H usai mengadakan rapat bersama Forkopimda di rumah jabatannya, Selasa (21/3).
Adapun tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungbalai untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M. Berikut isi dari Surat Edaran Tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M :
Pertama, melaksanakan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dengan suasana damai dan tentram serta saling menghormati antar pemeluk agama. Kedua, kepada pemilik tempat hiburan (Bar, Billiard, Games Ketangkasan, Karaoke dan KTV PUB) agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan dan kepada pemilik Kafe serta Kedai Kopi agar tidak menyalakan musik pada saat berlangsung ibadah sholat tarawih.
Selanjutnya ketiga, dilarang untuk menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis selama Bulan Suci Ramadhan. Keempat, dilarang memperjual belikan ataupun membunyikan petasan/mercon yang dapat menganggu ketenangan dan kenyamanan selama berlangsungnya lbadah di Bulan Suci Ramadan.
Kelima, kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan ramadan untuk dapat berjualan sesuai tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Keenam, kepada para orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak berada di tempat-tempat umum pada malam hari dan tidak terlibat kegiatan asmara shubuh selama Bulan Suci Ramadan;
Yang terakhir, kepada para penyelenggara/pemilik/pengelola/pelaku usaha makan dan minum untuk menjalankan usahanya secara tidak terbuka, tidak transparan atau tidak atraktif terlihat oleh umum (tempat dibuat tertutup/dibuka sebagian kecil) pada siang hari. (E2/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru