Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Bupati Deliserdang Minta Pelaksanaan Pembayaran PBB-P2 Dipercepat

Redaksi - Sabtu, 01 April 2023 18:36 WIB
182 view
Bupati Deliserdang Minta Pelaksanaan Pembayaran PBB-P2 Dipercepat
Foto: Istimewa
Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan
Lubukpakam (SIB)
Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mengatakan, pajak memiliki peran sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan kehidupan bernegara.
Sebab dari pendapatan pajak berbagai pembangunan dapat dibiayai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya kira semua sangat jelas, juga bagi para wajib pajak. Katakanlah sebagai warga negara, pajak ini memang hak negara yang diwakili pemerintah dan kewajiban bagi setiap warga negara," kata Ashari saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) Buku 1, 2 dan 3 secara simbolis di Kantor Bupati, Lubukpakam, Kamis (30/3).
Menurut dia, ketika pemerintah/negara menerima haknya atas pajak dari masyarakat maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan berbagai tugas pemerintahan.
Hingga pada akhirnya menjadi hal yang sangat dibutuhkan warga negara/masyarakat untuk berusaha, bekerja demi memperoleh pendapatan, kesejahteraan dan lainnya.
Ditegaskan Bupati lagi, tidak mungkin pemerintah melaksanakan berbagai kewajiban terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya tanpa kontribusi pajak dari masyarakat.
"Saya perlu menyampaikan agar tidak ragu-ragu tentang status pajak ini. PBB berperan besar sebagai salah satu sumber pendapatan negara, khususnya di Kabupaten Deliserdang. Perlu diketahui, pada tahun 2023 terjadi penetapan-penetapan PBB-P2 Kabupaten Deli Serdang Buku 1, 2 dan 3 sebesar 7,5 persen dari ketetapan tahun 2022," ucap Tambunan.
Pada kesempatan itu juga, Ashari menekankan pada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, para camat, lurah/kepala desa, beban yang dipikul saat ini sangat berat.
"Untuk itu, lakukanlah segala sesuatu yang diperlukan guna memastikan kita mampu memungut PBB, sehingga pemerintah akan lebih mampu melaksanakan berbagai kewajiban yang merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat di daerah ini," pesan Bupati.
Bupati juga menyarankan agar dilakukan berbagai koordinasi dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, supaya SPPT tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak.
Mengintensifkan pemungutan, sehingga penerimaan yang telah ditetapkan kepada setiap kelurahan/desa bisa terus meningkat dari tahun sebelumnya.
"Kiranya, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Deliserdang bisa dipercepat pelaksanaannya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," tutup Bupati.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Drs Hendra Wijaya melaporkan tahun ini ketetapan PBB P2 Kabupaten Serdang buku 1, 2 dan 3 pertanggal 1 Maret 2023 berjumlah 442.178 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp62.187.451.553.
Dari ketetapan itu, terdapat peningkat sebesar 7,5 persen dari ketetapan sebelumnya di tahun 2022 yaitu 420.496 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp57.844.253.487.
"Kemudian dengan pembagian hari ini, maka jatuh tempo PBB-P2 tahun 2023 adalah 31 Agustus. Dan apabila pembayaran dilaksanakan lewat dari batas waktu tanggal jatuh tempo tersebut, maka sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang SPPT PBB-P2," jelas Kepala Bapenda. (C2/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru