Humbahas (SIB)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui perangkat desa menyerahkan Akta Perkawinan kepada pengantin pasangan baru Harintua Manalu dengan Rita Boru Tumanggor, di Desa Lumban Tonga-Tonga, Kecamatan Pakkat, Sabtu (1/4).
Akta Perkawinan itu diserahkan petugas desa setelah selesai pemberkatan di Gereja HKBP Lumban Tonga-Tonga, Pakkat.
Pegawai Dinas Dukcapil, Asnita Natalia Purba SH menjelaskan, pelayanan “Sipalawija” (Sistem Pelayanan Akta Perkawinan di Gereja) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan. Pelayanan Sipalawija berlangsung dengan baik dengan adanya kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Kepala Desa bersama perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk pada pengurus rumah ibadah.
Lebih lanjut, administrasi kependudukan Akta Perkawinan itu kami kirim ke desa yang bersangkutan melalui PFD (Portable Document Format).Jadi Akta Perkawinan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil dikirim dalam bentuk PDF yaitu sebuah format berkas. Jadi petugas disana tinggal mencetak atau memprint sesuai dengan format yang kami kirim, jelas Asnita.
Kami mengucapkan terimakasih kepada petugas desa di sana karena berkenan menyerahkan administrasi kependudukan, tutup Asnita Purba. (G3/rel/a)