Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Kontras Sumut Minta DPRD Karo Tinjau Ulang Perda Nodi

Redaksi - Senin, 10 April 2023 22:23 WIB
470 view
Kontras Sumut Minta DPRD Karo Tinjau Ulang Perda Nodi
Foto: Dok/Sonry Purba
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Suasana rapat dengar pendapat DPRD dengan Pemkab Karo dan instansi terkait serta Kontras Sumut, terkait
Karo (harianSIB.com)
Kontras Sumut minta DPRD Karo meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengembalaan Nodi, karena dinilai cacat hukum.
Hal itu disampaikan Rahmat Muhammad selaku Badan Pekerja Kontras Sumut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Pemkab Karo dan instansi terkait, di ruang rapat DPRD Karo, Senin (10/4/2023).
RDP dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani, didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan David Sitepu, serta sejumlah anggota.
Sementara dari pihak pemerintah, hadir Bupati Karo diwakili Asisten l-lll, Kadis Pertanian Karo, Kadis Perkim Karo, Kabag Hukum Setdakab Karo, mewakili Badan Pertanahan Nasional dan mewakili Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara.
Menurut Rahmat, penggusuran yang dilakukan Pemkab Karo atas lahan pengembalaan di Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, pada 13 Maret 2023 lalu, merupakan tindakan sepihak yang menjadikan Perda 03/2021 sebagai legal formal.
Oleh karena itu, Rahmat, didampingi warga yang menyebut dirinya selaku pemilik hak ulayat, mengharapkan Perda Nomor 03/2021 tersebut ditinjau ulang.
Lebih lanjut dikatakannya, pengembalaan Nodi adalah tanah ulayat Lembaga Masyarakat Adat (Simantek Kuta) Mbal-mbal Petarum diketuai Ngamanken S Kembaren dan Sekretaris Romeo Peranginangin, sesuai Akta Perubahan No 24 Jo Lembaga Masyarakat Adat Mbal-mmbal Petarum Nomor 139.
Menanggapi usulan Kontras Sumut, Pemkab Karo diwakili Asisten Pemerintahan, Caprilius Barus, mengatakan, proses penerbitan Perda sudah melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
Disebutkannya, mengenai masyarakat hukum adat hingga saat ini belum ada perda yang mengaturnya.
"Berdasarkan peraturan Mendagri, hukum adat diakui keberadaannya. Namun, belum ada perda yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.
Sementara menurut Djanter Sipahutar, mewakili Dinas KLH Sumut, kawasan Nodi tidak berada di kawasan hutan.
"Kawasan tersebut tidak termasuk dalam peta penguasaan hutan," ujarnya.
Plh Kakan Pertanahan Karo, Firyadi, menyebutkan, Nodi sudah terdaftar sebagai aset Pemkab Karo seluas 682 hektare, tapi BPN belum pernah menerbitkan sertifikatnya.
"Hak milik ditandai dengan sertifikat. Jadi, kalau hak pengelolaan ulayat itu boleh-boleh saja," katanya.
Kadis Pertanian Karo Metehsa Purba menyebut, pengembalian kawasan Nodi untuk lahan pengembalaan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku terkait penguasaan HPL, supaya dikelola oleh pemerintah daerah setempat untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal senada juga dikatakan Onasis Sitepu, yang menegaskan dalam penerbitan Perda 03/2021 sudah melakukan kajian dan sosialisasi kepada pihak terkait sebelumnya, sehingga tidak mungkin dilakukan revisi, selain mengingat umur perda belum mencapai 5 tahun.
Onasis Sitepu menambahkan, sesuai Perda Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2022 tentang RT-RW 2022- 2042, lokasi tersebut menjadi salah satu kawasan pengembalaan ternak.
Sementara menurut Kabag hukum Setdakab Karo, perda dapat direvisi apabila ada hal-hal substansial yang dibutuhkan untuk revisi.
Ditambahkannya, sebelum penerbitan perda, semua tahapan sudah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dan sudah dikordinasikan kepada Gubernur. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru