Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

DPRD Karo Tetapkan 3 Ranperda Menjadi Perda

Redaksi - Senin, 10 April 2023 22:35 WIB
303 view
DPRD Karo Tetapkan 3 Ranperda Menjadi Perda
Foto: d)Dok/Dinas Kominfo Karo
TANDATANGANI: Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, disaksikan pimpinan DPRD Karo menandatangani dan menetapkan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), pada rapat paripurna di Kantor DPRD Karo, Senin (10/4/2023).&l
Karo (harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menetapkan dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna di Kantor DPRD Karo, Senin (10/4/2023).
Tiga Ranperda yang disetujui tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.
Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Karo atas disahkannya ketiga perda tersebut.
"Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Karo secara bulat menyetujui 3 ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru