Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

RDP DPRD Karo dengan Kontras Sumut Terkait Nodi, Minta Perda 03/2021 Ditinjau Kembali

Redaksi - Selasa, 11 April 2023 21:10 WIB
314 view
RDP DPRD Karo dengan Kontras Sumut Terkait Nodi, Minta Perda 03/2021 Ditinjau Kembali
(Foto: SIB/Sonry Purba)
RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP): Suasana saat RDP DPRD Karo, Pemkab Karo, instansi terkait lainnya dan Kontras Sumut mengenai pengg
Karo (SIB)
Kontras Sumut minta DPRD Kabupaten Karo meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo nomor 03 tahun 2021 tentang Penggembalaan Nodi, karena dinilai cacat hukum.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Muhammad selaku Badan Pekerja Kontras Sumut saat berlangsung rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Karo dengan Pemkab Karo dan instansi terkait lainnya berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Karo, Senin (10/4).
RDP dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit SE MSi dan David Sitepu serta sejumlah anggota. Sementara dari pihak pemerintah Bupati Karo diwakili para asisten l-lll, Kadis Pertanian Karo, Kadis Perkim Karo, Kabag Hukum Setdakab Karo, mewakili Badan Pertanahan Nasional dan mewakili Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Rahmat, penggusuran yang dilakukan Pemkab Karo atas lahan penggembalaan di Desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Laubaleng pada 13 Maret 2023 lalu, merupakan tindakan sepihak yang menjadikan Perda 03/2021 sebagai legal formal.
Oleh karenanya Rahmat yang didampingi warga yang menyebut dirinya selaku pihak pemilik hak Ulayat mengharapkan, agar perda Nomor 03/2021 supaya ditinjau kembali. Lebih lanjut dikatakannya, penggembalaan nodi adalah merupakan tanah Ulayat Lembaga Masyarakat Adat (Simantek kuta) Mbal-mbal Petarum yang diketuai Ngamanken S Kembaren dan Sekretaris Romeo Perangin-angin sesuai akta perubahan No. 24 Jo Lembaga Masyarakat Adat Mbal-mbal petarum nomor 139.
Menanggapi usulan Kontras Sumut, Pemkab Karo diwakili Asisten Pemerintahan Caprilius Barus tentang proses penerbitan Perda sudah melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
Disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang lembaga masyarakat adat. "Berdasarkan peraturan Mendagri hukum adat diakui keberadaannya, namun belum ada Perda yang mengatur tentang hal tersebut," katanya.
Sementara menurut Djanter Sipahutar SHUT MSi mewakili Dinas KLH Provinsi Sumut menjelaskan kawasan Nodi tidak berada di kawasan hutan. "Kawasan tersebut tidak termasuk didalam peta penguasaan hutan," ujarnya
Plh Kakan Pertanahan Kabupaten Karo Dr FIRYADI SP MSi menyebutkan, Nodi sudah terdaftar sebagai asset Pemkab Karo seluas 682 hektare, tapi BPN belum pernah menerbitkan sertifikatnya. "Hak milik ditandai dengan sertifikat jadi kalau hak pengelolaan Ulayat itu boleh-boleh saja," jelas perwakilan BPN.
Kadis Pertanian Karo Metehsa KK Purba menyebutkan pengembalian kawasan Nodi untuk lahan Penggembalaan adalah berdasarkan Peraturan-peraturan yang berlaku terkait penguasaan HPL supaya dikelola oleh Pemerintah daerah setempat untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal senada juga dikemukakan Onasis Sitepu Anggota DPRD Karo yang menegaskan dalam penerbitan Perda 03/2021 sudah melakukan kajian dan sosialisasi kepada pihak terkait sebelumnya, sehingga tidak mungkin dilakukan revisi disamping mengingat umur perda belum mencapai 5 tahun.
Onasis Sitepu menambahkan, sesuai Perda Kabupaten Karo nomor 4 tahun 2022 tentang RT-RW 2022-2042 bahwa lokasi tersebut menjadi salah satu kawasan penggembalaan ternak.
Sedangkan menurut Kabag Hukum Setdakab Karo menyebutkan, Perda dapat direvisi apabila ada hal hal substansial yang dibutuhkan untuk revisi.
Ditambahkannya, sebelum penerbitan Perda semua tahapan sudah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dan sudah dikordinasikan ke pihak kantor gubernur. (BR2/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru