Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Buka Sosialisasi Keimigrasian PMI Non Prosedural

Redaksi - Rabu, 12 April 2023 21:38 WIB
289 view
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Buka Sosialisasi Keimigrasian PMI Non Prosedural
(Foto: SIB/Meily Saragih)
Sosialisasi: Kepala Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya bersama Kepala BP3MI Arnold Hamonangan dan  Fer
Pematangsiantar (SIB)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pematangsiantar Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut Yusva Aditya membuka dengan resmi sosialisasi Keimigrasian Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Selasa (11/4) Jalan Gereja Pematangsiantar.
Dalam kata sambutannya Yusva Aditya mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) non Prosedural merupakan masalah besar yang terjadi akhir-akhir ini dan banyak pekerja yang sudah menjadi korban di luar negeri.
Untuk itulah, kegiatan ini diadakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan camat/ lurah. Serta berharap, agar para peserta sosialisasi ini dapat mengerti dan memahami prosedur yang benar , terkait proses menjadi pekerja migran Indonesia yang prosedural.
Feri GM Tampubolon SH selaku ahli muda pengantar kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar mengatakan, dasar hukum dari pelaksanaan penempatan migran adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan migran Indonesia, Permenaker Nomor 9 Tahun 2019, tentang tata cara penempatan pekerja, migran Indonesia, Perpres No 6 Tahun 2022 tentang Revitalisasi pendidikan, vokasi dan pelatihan vokasi.
Dalam persyaratan pekerja migran itu, akan muncul sertifikat kompetensi , yang harus diterbitkan lembaga sertifikasi nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara Arnold Hamonangan mengatakan, salah satu tugas utama BP3MI adalah memberikan perlindungan kepada pekerja Migran Indonesia maupun mantan/purna pekerja Migran Indonesia juga keluarganya.
Untuk skema penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, yang dipekerjakan oleh P3MI (PJTKI), mandiri melalui online, melalui program BP2MI (adanya MoU antara pemerintah Indonesia dengan negara yang dituju) dan lainnya
Untuk program penempatan yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan pemerintah ada beberapa negara yang dituju, seperti Jepang, Korea dan Jernan.
Kerjasama dengan pihak swasta di negara tujuan penempatan dan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Penempatan tenaga kerja asal Sumut kebanyakan ke Malaysia. (D3/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru