Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025
Sekda Asahan:

Melalui SAKIP, Setiap Anggaran yang Digunakan Wajib Dipertanggungjawabkan

Redaksi - Rabu, 12 April 2023 22:17 WIB
219 view
Melalui SAKIP, Setiap Anggaran yang Digunakan Wajib Dipertanggungjawabkan
Net/harianSIB.com
Pertanggungjawaban anggaran.
Kisaran (SIB)
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi membuka bimbingan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Selasa (11/4) di Aula Melati Kantor Bupati.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butar-butar SH MH mengatakan, dasar kegiatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
Lalu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 89 tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah dan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan nomor 000.8/1564/IV/2023.
Kemudian, dalam rangka memantapkan komitmen untuk meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Asahan sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja intansi pemerintah.
Ditambahkannya, sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Sementara itu, Sekda Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi mengatakan, pola manajemen pada instansi pemerintahan titik tekannya adalah manajemen untuk menciptakan hasil/manfaat. Bukan hanya manajemen untuk menyelesaikan program kegiatan rutin semata.
"Karenanya, melalui SAKIP, kita diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan manfaat atau hasil atas setiap rupiah anggaran yang digunakan," sebutnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan dengan menerapkan proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, program, dan kegiatan yang tidak sesuai dan tidak berdampak kepada sasaran akan tereliminasi. Dampaknya inefisiensi dan pemborosan akan semangkin efektif mendorong kemajuan pembangunan. Pemkab Asahan terus memacu peningkatan pelayanan dan kinerja di semua perangkat daerah.
"Ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan meningkatkan penilaian sistem akuntabilitas kinerja SAKIP 2023. Seperti diketahui pada tahun 2022 berdasarkan evaluasi Kementerian PAN dan RB Pemkab Asahan berhasil memperoleh predikat B," terangnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yakni Dwi Slamet Riyadi AMd Ak selaku Pengelola Akuntabilitas dan Adi Anggriawan SE selaku Analisis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. (E5/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru