Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Kejati Sumut Gelar “Jaksa Daring dan Konsultansi Hukum Gratis”

* Pelayanan Publik yang Baik Mampu Meminimalisir Korupsi
Redaksi - Sabtu, 15 April 2023 18:30 WIB
554 view
Kejati Sumut Gelar “Jaksa Daring dan Konsultansi Hukum Gratis”
Foto:dok/ Penkum Kejatisu/BR1
Jaksa Daring: Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (tengah) saat menjadi pemateri dalam kegiatan "Jaksa Daring
Medan (SIB)
Ombudsman RI sebagai lembaga negara, mempunyai tugas pokok dan fungsi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya, membangun jaringan, lalu kemudian melakukan kajian-kajian dan mendalami laporan masyarakat tersebut.
Ombudsman juga berwenang mengundang suatu institusi untuk klarifikasi, yang jika tidak hadir boleh memanggil sampai 3 kali. Bahkan Ombudsman RI ada kewenangan melakukan upaya paksa.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya via WA, Jumat (14/4) menyebutkan, hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat menjadi nara sumber dalam kegiatan “Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara Online”, yang digelar Tim Penkum Kejati Sumut secara live pada akun Instagram @kejatisumut, yang dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, Kamis (13/4).
Sebagai lembaga negara, kata Abyadi, Ombudsman juga memiliki tugas melakukan pengawasan pelayanan publik yang dibiayai negara seperti BUMN, BUMD, BHMN atau pihak swasta yang memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan publik.
Ombudsman berharap, pihak yang dilaporkan masyarakat cepat merespon pertanyaan atau laporan pengaduan, minimal masyarakat mengetahui sejauh mana laporannya ditanggapi.
Untuk itulah, lanjut Abyadi, diperlukan ketegasan seorang pimpinan dalam mengevaluasi orang-orang yang bertugas memberikan pelayanan publik pada instansi yang dipimpinnya.
Kalau ada satu orang saja yang tidak mendukung, pimpinan harus tegas dan segera mengganti orang tersebut agar ritme pelayanan publik yang diharapkan bisa berjalan baik. Sebab pelayanan publik yang baik mampu meminimalisir terjadinya korupsi.
“Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawaai pelayanan publik, kalau pelayanannya tidak baik segera sampaikan secara lisan atau tertulis, jangan langsung main viralkan di medsos. Kalau merasa ingin identitasnya dirahasiakan, silahkan melapor ke Ombudsman Ri, laporannya pasti akan segera ditindaklanjuti,” katanya.
Yos A Tarigan yang juga sebagai nara sumber dalam kegiatan itu menyampaikan, pelayanan publik merupakan salah satu cara mencegah korupsi.
Sebagaimana alur pelayanan publik di Kejati Sumut, secara berkesinambungan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan pola yang cepat dan membuat masyarakat puas.
Disebutkan, pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah ada Jaksa Piket yang siap melayani masyarakat untuk konsultasi hukum gratis, laporan pengaduan atau surat yang dikirim ke PTSP dalam satu hari surat atau laporan akan sampai pada bidang dan orang yang dituju dan jawabannya juga segera disampaikan.
“Saat ini, kita berusaha agar masyarakat yang merasakan pelayanan publik di Kejati Sumut tidak pulang dengan wajah murung, paling tidak ada jawaban yang menyejukkan hati, dan pulang tidak dengan sakit hati,” kata Yos.(BR-1/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru