Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Mantan Ka BPN Simalungun Terbukti Palsukan SHM 43 Sibaganding Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 19 April 2023 19:30 WIB
421 view
Mantan Ka BPN Simalungun Terbukti Palsukan SHM 43 Sibaganding Divonis 4 Tahun Penjara
Foto: SinPo.id/Pixabay.com
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Mantan Kepala BPN Eduard Hutabarat (58), terbukti memalsukan surat dalam penerbitan SHM 43 Sibaganding, dihukum 4 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan sementara dan membayar ongkos perkara Rp 5000 di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (17/4).

Terdakwa yang dikenal sebagai mantan Kepala Badan Pertanahan (Ka BPN) Simalungun itu, dinyatakan hakim telah terbukti memalsukan surat tanah, yang merugikan Sendi Bingei Purba Siboro, Rp 25 miliar lebih.

Hakim dalam putusannya menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kantornya Jalan Asahan 39 Pematangsiantar, Selasa 4 Desember 2018 dan Senin 7 Januari 2019.

Berdasarkan fakta persidangan, melalui keterangan 17 orang saksi yang menurut hakim saling bersesuaian, menyatakan jika perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUH Pidana.

Caranya, terdakwa memerintahkan stafnya Nurul Harahap (honorer) menemui Nurdin Nasution selaku Kasi II Pendaftaran Tanah, untuk mempercepat proses Roya atas SHM Nomor 43/Desa Sibaganding seluas 26.576 M2.

Padahal terdakwa mengetahui, jika asli buku tanah SHM No 43 tidak ada ditemukan. Hal itu sesuai keterangan yang disampaikan Kasi II Hubungan Hukum kepada Nurdin Nasution. Hal itu juga sudah diinformasikan kepada terdakwa selaku atasan.

Berhubung sudah didesak dan dihubungi oleh notaris/PPAT Heriani SH, maka terdakwa memerintahkan Nurdin Nasution untuk menerbitkan SHM No 43/Desa Sibaganding dan ditandatangani oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa Eduard Hutabarat membuat surat pernyataan Cek Bersih tanggal 7 Januari 2019 yang menyatakan, tidak ada masalah/sengketa atas tanah tersebut.

Berdasarkan cek bersih tersebut lalu Notaris/PPAT Heriani menerbitkan surat pengikatan jual beli No 11/2019 dan No 21/2019 antara Marnaek BM Situmorang (terdakwa berkas terpisah dan sudah meninggal dunia sebelum vonis), sebagai pemilik/penjual kepada Sendi Bingei Purba Siboro dan Edwin Bingei Purba Siboro sebagai pembeli.[br]


Setelah proses balik nama tersebut, pihak BPN digugat oleh Lambok Parulian Sinaga ke PTUN agar membatalkan SHM No 43/Desa Sibaganding tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap lalu terdakwa Eduard Hutabarat menyurati BPN Simalungun dan BPN Provinsi Sumut untuk membatalkan SHM Nomor 43 tersebut.

Hakim berkeyakinan, perbuatan terdakwa yang telah membuat keterangan palsu dengan mengatakan sudah diperiksa sesuai dengan daftar di Kantor BPN Simalungun dan terdakwa membubuhkan tandatangan pada stempel cek bersih, telah menimbulkan kerugian bagi pembeli.

Dengan adanya surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/Pbt/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 Tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 43/Sibaganding seluas 26.576 M2 di Desa Sibaganding Kecamatan Girsang Sipanganbolon Simalungun. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yakni membuat surat palsu.

Vonis majelis hakim diketuai Dr Nurnaningsih SHMH, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan tim jaksa Samandhohar Munthe SHMH dkk yang semula menuntut Eduard Hutabarat 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, menurut hakim terhadap terdakwa Marnaek BM Situmorang yang sebelumnya dituntut jaksa 4 tahun penjara, dinyatakan perkaranya gugur demi hukum, karena sudah meninggal dunia sebelum dijatuhi hukuman.

Atas putusan hakim, terdakwa Eduard Hutabarat masih pikir-pikir untuk banding. (D2/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru