Humbahas (SIB)
Darwin Rasman Marbun, Amd diambil sumpah/janji dan dilantik sebagai anggota DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) melalui jalur pengganti antar waktu (PAW) (GERINDRA) menggantikan Drs Moratua Gajah.
Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Humbahas dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, Rabu (26/4).
Pelantikan Darwin Rasman Marbun selaku kader Partai Gerindra itu dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/279/KPTS/2023 tentang Pemberhentian Drs. Moratua Gajah dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Humbahas, Darwin Rasman Marbun, Amd yang ditetapkan di Medan tanggal 5 April 2023 oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Selanjutnya sesuai berita acara KPU Kabupaten Humbahas Nomor236/PY.03.1/1216/2022 tanggal 1 Maret 2022, Darwin Rasman Marbun, Amd dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD menggantikan Drs. Moratua Gajah. Keputusan tersebut diperkuat oleh PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Usai diambil sumpah/janji, Ramses Lumban Gaol berharap Darwin dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kabupaten Humbahas. “Kami sangat berharap saudara dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Humbahas,” ucap Ramses.
Rapat Paripurna itu dihadiri Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, SH SIK MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Sekda Kabupaten Humbahas, Drs Tonny Sihombing MIP, mewakili KPU, mewakili Bawaslu, mewakili TP. PKK, Anggota DPRD Humbahas, staf ahli, Asisten, Pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, LSM, insan pers dan tamu undangan lainnya. (G3/a)