Medan (SIB)
Kajati Sumut Idianto, Selasa (9/5), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejari Simalungun dalam rangka evaluasi kinerja Kejari Simalungun dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di semua bidang terkait penegakan hukum untuk kuartal pertama tahun 2023 (Januari-April 2023). Selain itu juga dalam rangka monitor kesiapan pembentukan Posko Pemilu.
Sehubungan kunjungan kerja tersebut, Kajati Sumut membawa timnya terdiri dari Asintel I Made Sudarmawan, Asbin Sukarman Sumarinton, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Eksekusi pada Aspidsus Alof Sianturi dan Kasi Penkum pada Asintel Yos A Tarigan.
“Kunjungan kerja atau kedatangan tim ini untuk evaluasi kinerja semua bidang serta monitor kesiapan pembentukan Posko Pemilu, sekaligus juga silaturahmi ke Kejari Simalungun,” sebut Kasi Penkum Yos Tarigan, sebagaimana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Selasa (9/5).
Saat kunjungan, Kajati mendatangi dan melihat langsung setiap ruangan para kepala seksi sesuai bidangnya hingga ke ruangan bagian barang bukti, dilanjutkan dengan pengarahan kepada seluruh jajaran Kejari Simalungun. Dalam pengarahannya, Kajati mengajak seluruh jajaran tetap kompak dan berkerja professional menangani perkara-perkara pidsus berkualitas.
Ia menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak ada barang bukti dan barang rampasan yang menumpuk untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya, para asisten menyampaikan pengarahan sesuai bidangnya masing masing, diawali Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
Aspidsus Anton Delianto menekankan antara lain terkait penanganan perkara yang berkualitas dan pentingnya percepatan penanganan pengaduan masyarakat dengan mempedomani SOP aturan dalam penanganan perkara Pidsus.[br]
Ia juga mengingatkan, bahwa Kejari harus mempunyai produk dan menangani perkara yang berkualitas, karena bidang Pidsus merupakan wajah Kejaksaan dalam penegakan hukum. Kejari diharapkan dapat menangani perkara yang berkualitas. “Jangan sampai tidak ada produk sama sekali. karena akan ada evaluasi dan laporan bulanan setiap tanggal 20 harus sudah sampai ke Kejati," kata Aspidsus.
Asintel I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa bidang Intel itu adalah ujung tombak pimpinan, mata telinganya pimpinan. Oleh karenanya bidang Intel di tiap Kejari memiliki fungsi untuk memberikan support data ke pimpinan secara berjenjang.
Diawal kedatangan, rombongan Kajati disambut Kajari Simalungun, Irfan Hergianto beserta unsur Forkopimda Simalungun mulai dari Bupati Simalungun, Kapolres, Ketua DPRD, Ketua PN dan Dandim.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH juga melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Selasa (9/5) sore.
Kedatangan orang nomor satu di Kejati Sumut itu bersama rombongan disambut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Sitepu, didampingi para Forkopimda Kota Pematangsiantar.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto, mengatakan kedatangannya untuk memastikan semua jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas selama bekerja. [br]
Selain itu, pegawai dan jaksa supaya tetap memberikan pelayanan terbaik serta saling berkoordinasi antara bawahan dan pimpinan, sehingga bisa melekat sesama pegawai dalam melaksanakan tugas lebih baik ke depannya.
Saat ditanya atensi penanganan kasus korupsi yang akan diselesaikan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Idianto, menerangkan pihaknya bekerja berbasis anggaran.
"Kalau untuk tahun 2023 ini, karena kita bekerja sesuai anggaran, minimal dua kasus tindak pidana korupsi kita tekankan selesai dikerjakan," ucapnya, seperti dilansir harianSIB.com.
Namun kendati demikian sambung Idianto, meski anggaran disiapkan penanganan hanya dua kasus, bukan berarti tidak bisa bertambah." Apabila bisa lebih dari dua kasus korupsi ditangani, tentunya lebih bagus lagi," tukasnya. (BR1/SS12/a)