Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus Kejahatan

*15,5 Kg Sisik Trenggiling Diserahkan ke BBKSDA
Redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 20:19 WIB
393 view
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus Kejahatan
Foto: Dok/Sonry Purba
MUSNAHKAN: Para pejabat  Kejaksaan Negeri Karo memusnahkan barang bukti kasus narkoba dan kejahatan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (17/5/2023), di halaman Kejari Karo, di Kabanjahe. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara narkoba dan kejahatan pidana umum lainnya yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari-Mei 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sejumlah pejabat Kejari Karo yakni, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Karo, Obrika Yandi Simbolon, bersama Kasi Pidsus Gilbert Sitindaon, Kasi Datun Desy Angeline Novita Br Simamora, Kasubbagbin Randy Tumpal Pardede, dan disaksikan Jaksa Fungsional Kejari Karo, di halaman kantor Kejari Karo, Rabu (17/5/2023).

Obrika mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, 6 perkara narkotika jenis sabu-sabu, 5 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara perjudian dan 6 perkara tindak pidana umum lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, juga dilakukan penyerahan sisik satwa Trenggiling dalam perkara atas nama terpidana inisial JS kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

"JS melanggar UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Obrika.

Dijelaskannya, JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut memperniagakan kulit satwa (Trenggiling/Manis Javanica) yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Penyerahan barang bukti 15,5 kg sisik Trenggiling ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor Print-11/L.2.19/Eku.3/04/2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 326/Pid.B/LH/PN.Kbj," jelasnya.

Obrika menambahkan, serah terima sisik Trenggiling tersebut diwakili Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Amenson Girsang, dan dhadiri Panitera, Efendi, mewakili Pengadilan Negeri Kabanjahe. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru