Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Ketiga ke Pedagang Liar di KEK Sei Mangkei

Redaksi - Minggu, 21 Mei 2023 16:00 WIB
287 view
Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Ketiga ke Pedagang Liar di KEK Sei Mangkei
Foto: Dok/harianSIB.com
Kasatpol PP Simalungun Adnadi Girsang 
Simalungun (harianSIB.com)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun akan segera menertibkan para pedagang yang membuka usaha warung tanpa izin di tepi jalan umum Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Kepala Satpol PP Simalungun Adnadi Girsang mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga kepada para pedagang agar segera membongkar segala usaha warung di sepanjang jalan umum sekitar KEK Sei Mangkei.

"Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga sudah dilayangkan. Kami ingatkan sekali lagi untuk segera membongkar usaha warung di sekitar KEK Sei Mangkei," kata Adnadi, Minggu (21/5/2023).

KEK Sei Mangkei yang terletak di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diresmikan Presiden Jokowi pada 27 Januari 2015.

Menurut Adnadi, ada sekira 50 bangunan warung yang bebas berdiri tanpa izin seperti warung nasi, warung kopi bahkan kedai tuak yang difasilitasi dengan tempat hiburan karaoke.

Ia meminta agar para pedagang membongkar warungnya secara mandiri, sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
"Kalau imbauan tak kunjung direalisasikan maka petugas Satpol PP akan bertindak langsung untuk melakukan pembokaran, berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," tegas Adnadi.

Katanya, keberadaan warung-warung tersebut selama ini mengganggu ketertiban umum. Pasalnya, cukup banyak truk yang parkir di depan warung-warung itu sehingga kerap membuat jalur lintasan macet.

"KEK Sei Mangkei merupakan kawasan strategis. Jadi, mari kita bekerja sama untuk memberikan kenyamanan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Simalungun," ujarnya. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru