Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Portal Larangan Truk 'Obesitas' Segera Dibangun di Simalungun

Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 13:53 WIB
437 view
Portal Larangan Truk 'Obesitas' Segera Dibangun di Simalungun
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
 Kabid Sarana dan Perlengkapan Dinas Perhubungan Simalungun, Jon Siahman Sitopu. 
Simalungun (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perhubungan akan segera membangun portal sebagai rambu-rambu tanda larangan masuk truk yang melebihi muatan di sejumlah ruas jalan.

Kepala Bidang Sarana dan Perlengkapan Dinas Perhubungan Simalungun, Jon Siahman Sitopu SPd mengatakan, portal akan mulai dibangun Selasa, 30 Mei 2023.

"Portal dibangun untuk pertama di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun," kata Sitopu, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, sudah diprogramkan pembangunan 71 titik portal. Namun, di tahap awal, dipasang 26 titik pada ruas jalan berstatus jalan kabupaten.

"Ada 5 titik yang dibangun pada tahap perdana, yaitu di Simpang Nagojor, Simpang Tanjung Pasir dan Simpang Maligastongah, Kecamatan Tanahjawa. Kemudian, Simpang Buntu Turunan dan Simpang Sitampulak, Kecamatan Hatonduhan," urainya.

Program pembangunan portal, katanya, sudah disosialisasikan terhadap pihak-pihak terkait seperti pengusaha truk, masyarakat, Forkopimda, Ormas dan lainnya.

Pemasangan pembatas truk obesitas atau over kapasitas dan over dimensi dimaksudkan untuk mencegah kerusakan jalan.

"Tujuan paling utama untuk memelihara jalan agar tidak cepat rusak. Dan memang ada regulasinya di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Sitopu. [br]


Di tahun 2023 ini, ditargetkan dibangun 71 titik portal. Namun, diprioritaskan 26 titik sudah bisa terpasang sebelum P (Perubahan) APBD Tahun Anggaran 2023.

"Acuannya adalah ukuran lebar dan tinggi dimensi kendaraan. Portal didesain khusus dan disesuaikan terhadap dimensi kendaraan untuk jalan Kelas III, dengan lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter," ujarnya.

Truk yang memiliki lebar lebih dari 2,1 meter dan tinggi lebih dari 3,5 meter dipastikan tidak akan bisa melintasi jalan yang telah dipasang portal. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru