Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

SPBU 14212261 Desa Pakam Medangderas Batubara Marak Pembelian BBM dalam Bentuk Jerigen

Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 19:58 WIB
426 view
SPBU 14212261 Desa Pakam Medangderas Batubara Marak Pembelian BBM dalam Bentuk Jerigen
(Foto SIB/Effendi Simanjuntak)
JERIGEN: beginilah kondisi pembelian BBM jenis pertalite dan solar di SPBU 14212261Desa Pakam Kecamatan Medangderas Batubara, t
Pagurawan (SIB)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14212261 Jalan Assroad Kuala Tanjung Desa Pakam Kecamatan Medangderas Batubara,marak dengan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk jerigen, Selasa (23/5)
Pembelian BBM jenis pertalite maupun solar bersubsidi memakai jerigen tanpa pengawasan dari pihat tertentu sehingga, stok kerap cepat habis.
Pembelian BBM tidak mengenal waktu dan bukan hanya memakai kenderaan roda dua, tapi sudah memakai mobil mini bus bahkan truk,sementara operator pengisian kerap menghiraukan pembelian BBM Pertalite dan solar dengan kenderaan karena setiap satu jerigen ada upah pengisian.
Hotman Sirait warga setempat ketika ditemui SIB,Selasa (23/5) mengatakan,Pertamina sudah mengeluarkan peraturan, bahwa setiap SPBU dilarang melayani pembelian BBM dengan memakai jerigen dan apabila itu diindahkan, maka SPBU tersebut akan mendapat sangsi,sepertinya sangsi itu hanya isapan jempol belaka terbukti sampai hari ini puluhan jerigen sudah menumpuk menunggu giliran,jelasnya.
Lanjut Hotman,ada dugaan bahwa solar bersubsidi itu bukan hanya diperuntukkan buat nelayan atau pertanian, tetapi juga dijual para agen pada alat berat yang jelas keuntungan jauh lebih besar.
”Memang pembelian BBM jenis pertalite dan solar harus ada surat rekomendasi dari pihak tertentu namun kita masih meragukan peruntukannya mohon dari pihak Pertamina dilakukan pengawasan”, pintanya.
Pengawas SPBU 14212261 Desa Pakam Ari ketika dihubungi SIB melalui telepon seluler mengatakan,setiap pembelian BBM jenis pertalite maupun solar bersubsidi harus bisa membawa surat rekomendasi dari pihak terkait.
“Apabila yang bersangkutan tidak membawa surat rekomendasi maka pihak kami tidak akan melayani,masalah kebutuhan BBM tergantung pada rekomendasi yang mereka bawa”,jelas Ari (E12/r)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru