Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Jaksa Beri Edukasi Hukum Bagi Pelajar SD Hingga SMA di Simalungun

Redaksi - Jumat, 02 Juni 2023 16:26 WIB
254 view
Jaksa Beri Edukasi Hukum Bagi Pelajar SD Hingga SMA di Simalungun
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah
Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri Simalungun melalui bidang Intelijen sosialisasi hukum di beberapa sekolah dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA. Sosialisasi yang dilakukan dengan menjadi pembina upacara di sekolah.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kejaksaan mengedukasi anak didik tentang "kenali hukum dan jauhi hukuman". Pelajar diedukasi dan diberi penjelasan apa itu Jaksa, apa saja perbuatan yang melanggar hukum dan hukuman/sanksi yang dikenakan jika melanggar hukum.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian SH kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/5).
"Program JMS kita mulai di 2 SD Negeri 050 dan 051, kemudian di tingkat SMP dan SMKN I Siantar juga SMA UISU," katanya.
Kejaksaan mempunyai tugas, yaitu melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Tim Kejari Simalungun sebagai pembina upacara, Jaksa Indri Wirdya, jaksa M Iqbal, Desi Permatasari Pohan dan Kristine Belina Br Manihuruk.
Untuk pelajar SD diedukasi agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti, pencurian, perkelahian/tawuran dan bullying. Karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paparan yang disampaikan jaksa M Iqbal dan jaksa Indri bagi pelajar tingkat SMP dan SMA terkait narkotika. Seperti diketahui negara RI sudah terkategori "Darurat Narkoba".
Dimana jaringannya melibatkan remaja dan anak anak. Sindikat peredaran narkoba sangat menghancurkan masa depan bangsa, baik sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar semua ada sanksi hukumannya.
Semua kasus narkotika diatur dalam UU No.35/2009 tentang narkotika.
Selain itu, juga dipaparkan tentang tindakan pelanggaran hukuman lainnya seperti pornografi dan asusila. Anak dibawah umur sering menjadi korban ataupun pelaku pornografi.
Untuk itu, melalui JMS menghimbau agar orangtua dan guru tetap melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak baik dilingkungan rumah,lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar tempat tinggal.
"Tetaplah waspada, lakukan hal positif dan jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," kata Siagian. (D2/d)




Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru