Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 Juli 2025

Miliki Izin, Klub Malam dan Bar Harungguan di Sidikalang Kembali Dibuka

Redaksi - Jumat, 02 Juni 2023 17:29 WIB
751 view
Miliki Izin, Klub Malam dan Bar Harungguan di Sidikalang Kembali Dibuka
(Foto: Dok/SIB/Tulus)
KLUB DIBUKA: Klub malam dan bar di jalan lingkar DPM Desa Huta Rakyat, kembali buka setelah memiliki izin beroperasi. Foto diam
Sidikalang (harianSIB.com)
Klub malam dan bar di jalan lingkar DPM Huta Raja Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, kembali beroperasi, setelah memiliki izin dari Pemprov Sumut.

Dolis Sihombing pemilik usaha Harungguan Klub Malam dan Bar, Jumat (2/6/2023), di Sidikalang, mengatakan, usaha yang digelutinya akan dibuka kembali setelah selesai pengurusan izin klub malam dan bar.

"Kita akan kembali membuka klub malam dan bar, setelah seluruh perizinan dilengkapi sesuai anjuran pemerintah," katanya.

Izin klub malam dan bar dikeluarkan Dinas Perizinan dan Pariwisata Pemprov Sumut. Kode klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KLBI) klub malam yaitu 93291, sementara untuk bar yaitu 56301.

"Kita taat aturan, sehingga segala perizinan terkait usaha tersebut terlebih dahulu dibereskan, sehingga klub malam dan bar betul- betul resmi," katanya.

Diakuinya, usahanya pernah buka, tetapi gegara belum ada izin ditutup sementara. Karena ada desakan selama tidak ada izin, tidak bisa beroperasi. Ia mengaku selama tidak beroperasi merugi, karena pendirian usaha tersebut sudah menelan biaya besar.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas dorongan camat dan kepala desa dalam hal pengurusan izin. (B3)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru