Samosir (SIB)
Empat terduga pelaku penebangan pohon pinus di Dolok Nipatil atau Lopak-lopak Dusun II Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir ditangkap jajaran Polres Samosir, Senin (12/6). Aksi penindakan itu langsung dipimpin Kapolres AKBP Yogie Hardiman, SH,SIK,MH.
Keempat orang terduga pelaku yang ditangkap masing-masing Waskom Sirait sebagai operator alat berat, Lumri Hutahaean sopir truk, Michael Silalahi kernet truk dan seorang lagi bermarga Manalu.
Menurut Kapolres penangkapan itu berdasarkan pengaduan masyarakat melalui aparat pemerintah Desa Hutaginjang ke Kantor Polres Samosir terkait adanya kegiatan penebangan pohon pinus yang dilakukan Maruli Manat Situmorang dan kawan-kawan.
Mengingat lokasi penebangan berada di kemiringan 60-70 derajat sehingga dikhawatirkan akan terjadi bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Desa Hutaginjang sehingga dapat membahayakan 51 unit rumah dan satu Sekolah Dasar Negeri yang berada di bawahnya.
Informasi diperoleh wartawan, tim Polres yang turun ke lokasi tidak menemukan aktivitas maupun alat berat yang beroperasi. Personel didampingi stakeholder terkait memasang police line di lokasi perambahan kayu pinus itu. Selanjutnya tim meninggalkan lokasi dan menemui beberapa orang yang disebut warga sebagai pelaku penebangan pohon-pohon pinus di kampung yang berada di bawah lokasi perambahan itu.
Kapolres Samosir menyampaikan peringatan kepada Maruli Manat Situmorang beserta keluarganya untuk tidak melakukan penebangan pohon pinus di Dolok Nipatil, mengingat dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat di bawah lokasi perambahan tersebut.
Selanjutnya keempat orang tersebut beserta alat berat dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Disebutkan, hasil pemeriksaan titik koordinat dari Dinas Kehutanan Sumut UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul, menyatakan lokasi perambahan di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo tersebut berada di luar Kawasan Hutan Lindung dan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Samosir telah memberikan surat kepada pengelola lokasi yakni Maringan Sitanggang Nomor:660/ 488 /DISLINGKUP/VI/2023 tgl 12 Juni 2023. Isi surat itu adalah “Sehubungan dengan adanya penolakan dan aduan masyarakat atas penebangan hutan pinus di Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo disampaikan kepada saudara beberapa hal yakni telah dilakukan survey dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas LH bersama Polres Samosir dan KPH XIII Wilayah Doloksanggul pada 15 November 2022.
Selanjutnya ditemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan hal itu telah dikonfirmasi dengan Kepala Desa Hutaginjang. Hasil pemeriksaan lapangan itu telah disampaikan kepada Kepala Polres Samosir dengan Nomor Surat 660/776a/DISLINGKUP/XI/2022 tanggal 30 November 2022. Sesuai permohonan perizinan berusaha berbasis risiko an. Maringan Sitanggang kegiatan ini mengandung tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan perizinan sesuai peraturan perudang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan Upaya Pementauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I dengan nomor KBLI 02111 disebutkan bahwasanya kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu wajib menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen Amdal.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, diminta agar menghentikan sementara seluruh kegiatan dan/atau aktivitas pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku”. (FSG/c)