Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Polres Humbahas Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 21:44 WIB
352 view
Polres Humbahas Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
(Foto SIB/Frans Simanjuntak)
PAPARKAN : Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba, Kasat Narkoba dan lainnya saat mengg
Humbahas (harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Kasus atau perkara yang berhasil diungkap yaitu kriminal umum, khusus dan Narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto saat menggelar konfrensi pers di Aula DP Silitonga Mapolres, Selasa (20/6/2023). Hary menjelaskan, kasus yang mereka ungkap itu berjumlah enam kasus yang terdiri dari perjudian, cabul, penganiyaan berat, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), percobaan pencurian dan Narkoba.

Untuk kasus perjudian, lanjut Hary memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AS (56), JM (39) dan AP(39), ketiganya merupakan warga Desa Sibongkare, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas. Untuk kasus ini, kata dia, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, sejumlah uang, buku berisikan nomor tebakan togel, HP dan pulpen.

“Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Harry.

Sementara untuk kasus cabul, lanjut Harry menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SM (68), warga Desa Sipagabu, Kecamatan Parlilitan. Kepada tersangka dikenakan pasal 76 E, pasal 82 Ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berikutnya, kasus penganiayaan berat dengan tersangka berinisial EB (41), warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa baju jenis kaus lengan pendek, dan pisau belati. “Kepada pelaku kita terapkan 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Hary.

Untuk kasus lainnya lanjut Harry menjelaskan, yakni Karhutla. Untuk kasus ini kata dia, pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial BM (55), warga Desa Simanullang. Kecamatan Baktiraja. Pelaku diduga lalai saat membersihkan lahan pertaniannya dengan membakar yang menyebabkan terbakarnya puluhan hektar perbukitan di Baktiraja baru-baru ini.

“Pasal yang disangkakan pelaku pasal 78 ayat 4, 5 , jo 50 ayat 2 huruf b UU RI nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Selanjutnya, kasus percobaan pencurian dengan tersangka berinisial DP (31), warga Desa Janji Hutanapa, Kecamatan Parlilitan. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kasus terakhir yaitu, perkara tindak pidana Narkoba dengan dua tersangka masing-masing berinisial AM (31), warga Desa Sihite II, Kecamatan Doloksanggul, dan HM (42) warga Medan Tembung Medan.

Kedua tersangka diamankan Selasa (13/6/2023) di Desa Sihite II Kecamatan Doloksanggul, dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram, dan 1 unit sepeda motor. Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Press release ini dilaksanakan sebagai pembuktian komitmen kepolisian Polres Humbang Hasundutan untuk menjaga Harkamtimas di wilayah Humbang Hasundutan dan sebagai bentuk keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana umum, pidana khusus, dan Narkoba,” pungkasnya. (BR7)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru