Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Mau Ambil Ijazah dan Rapot, Siswa SDN 04 Simatahari Harus Bayar Rp 50 Ribu

Redaksi - Kamis, 22 Juni 2023 14:21 WIB
2.462 view
Mau Ambil Ijazah dan Rapot, Siswa SDN 04 Simatahari Harus Bayar Rp 50 Ribu
Foto: Net
Ilustrasi
Kotapinang (harianSIB.com)

Sejumlah orangtua siswa SD Negeri 04 Desa Simatahari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, mengeluhkan kutipan Rp 50 ribu yang dibebankan untuk pengambilan ijazah dan rapot anak mereka.

Mereka berharap, Bupati Kabupaten Labusel, H Edimin mengambil tindakan tegas atas praktik yang dirasa memberatkan tersebut.

“Saat ini penghasilan kami merosot gara-gara sawit trek dan harganya anjlok, tapi masih saja dibebankan kutipan untuk mengambil ijazah dan rapot. Padahal, Bupati sudah mengatakan, pada masa kepemimpinannya tidak ada praktek pungli,” kata orangtua siswa yang takut namanya disebut kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Disebutkan, menjelang tahun ajaran baru ini pengeluaran mereka sangat banyak. Sebab, anak mereka yang tamat SD akan menyambung pendidikan ke SMP, sehingga banyak membutuhkan uang.

“Kalau yang duitnya banyak enaklah memutuskan kutipan Rp50 ribu. Kalau macam kami buruh panen ini uang segitu cukup banyak,” katanya.

Kepala SD Negeri 04 Desa Simatahari, Rimdorlia Pasaribu yang dikonfirmasi mengaku kutipan Rp 50 ribu tersebut hasil rapat. Namun kata dia, itu bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama Komite Sekolah.

“Belum dikutip. Itu bukan ijazah saja tapi rapot juga. Itu bukan keputusan saya saja, tapi bersama komite,” katanya. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru