Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Portal Larangan Truk 'Obesitas' Mulai Dibangun di Simalungun

Redaksi - Senin, 26 Juni 2023 18:53 WIB
573 view
Portal Larangan Truk 'Obesitas' Mulai Dibangun di Simalungun
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
PASANG: Portal pembatas truk obesitas atau over kapasitas dan over dimensi telah dipasang di Simpang Pangalbuan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (26/6/2023). 
Simalungun (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Perhubungan mulai merealisasikan pembangunan portal larangan masuk truk 'obesitas' yang melebihi muatan di sejumlah ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih, didampingi Kepala Bidang Sarana dan Perlengkapan, Jon Siahman Sitopu, mengatakan, sebanyak 3 portal sudah mulai dibangun.

"Ya, telah dipasang di Simpang Pangalbuan Kecamatan Raya, Simpang Partuakan Kecamatan Dolok Masagal dan Simpang Gajapoki Kecamatan Purba," urainya, Senin (26/6/2023).

Sabar mengakui muncul keberatan sejumlah warga yang tidak menghendaki pemasangan portal. Namun, katanya, hal tersebut masih sebatas kewajaran.

Dinas Perhubungan memprogramkan pembangunan 71 titik portal. Di tahap awal, dipasang 26 titik pada ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten.

"Program pembangunan portal sudah disosialisasikan terhadap pihak-pihak terkait seperti pengusaha truk, masyarakat, Forkopimda, Ormas dan lainnya," ujarnya.

Pemasangan pembatas truk obesitas atau over kapasitas dan over dimensi tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerusakan jalan.

"Tujuan paling utama untuk memelihara jalan agar tidak cepat rusak. Dan memang ada regulasinya di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.

Sementara itu, acuan pemasangan portal adalah ukuran lebar dan tinggi dimensi kendaraan. Katanya, portal didesain khusus dan disesuaikan terhadap dimensi kendaraan untuk jalan Kelas III, dengan lebar portal 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru