Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penyidikan (sidik) dugaan kasus korupsi pembangunan rumah relokasi mandiri sebanyak 171 unit dengan pagu anggaran senilai Rp10 miliar lebih dari BNPB yang diperuntukkan bagi korban erupsi Gunung Sinabung.
Pasalnya, pembangunan rumah relokasi mandiri tahap II sejak tahun 2016, di Gang Garuda, Desa Berhala Dua, Kecamatan Kabanjahe, yang diperuntukkan bagi korban erupsi Gunung Sinabung hingga saat ini mangkrak.
Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023), mengakui pihaknya mengusut kasus tersebut sudah tahap sidik.
Ia mengatakan, pada tahap sidik, pihaknya telah memeriksa 19 orang. Di antaranya mantan Kepala BPBD Karo, pihak BPBD Karo, korban pengungsi, kelompok Aron pembangunan atau pelaksana proyek, pihak yang ditunjuk dalam mengawasi proyek rumah relokasi mandiri dan sebagainya.
Gilbeth mengatakan, pihaknya masih menunggu saksi ahli untuk menentukan berapa jumlah nilai nominal kerugiaan negara atas pengadaan proyek tersebut.
"Intinya masih menunggu perhitungan kerugiaan negara dari saksi ahli," katanya.
Pada saat ini, katanya, pihaknya terus mendalami siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut. Sebab dalam relokasi mandiri itu, setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan Rp59.400.000 untuk Bantuan Dana Rumah (BDR) untuk pembangunan 171 unit rumah. Sehingga alokasi anggaran tersebut sekitar Rp10.157.400.000.
Sementara hingga saat ini, rumah tersebut belum juga selesai dimanfaatkan untuk dihuni korban pengungsi erupsi Sinabung sebagaimana peruntukannya.
Sebagaimana diketahui, sejak dibangun tahun 2016, hingga saat ini ratusan rumah relokasi mandiri tersebut mangkrak. Bahkan, banyak rumah yang belum dimanfaatkan ditumbuhi semak belukar akibat diduga tidak selesai dikerjakan.
Mangkraknya pembangunan rumah relokasi tersebut, diduga adanya penyelewengan dana oleh sejumlah oknum dalam pengadaan proyek tersebut. (*)