Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Redaksi - Selasa, 18 Juli 2023 22:10 WIB
319 view
Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Foto: harian SIB.com/Frans Stg
Musnahkan: Kajari Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Waka Polres Samosir Kompol ST Panggabean, Kepala Rutan Samosir Krisman serta Titir Sihotang mewakili Danramil musnahkan barang bukti sabu, ganja dan ponsel dengan cara membakar, Selasa (
Samosir (harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adiwikara Putera SH MH memimpin acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, berupa ganja dan sabu yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga Juni 2023.

Acara pemusnahan dilaksanakan di pelataran Kantor Kejari Samosir Jalan Hadrianus Sinaga, Kecamatan Pangururan, Selasa (18/7/2023).

Barang bukti sabu dan ganja serta telepon selular (ponsel) dimusnahkan bersama-sama oleh Kajari, Wakapolres Samosir, ST Panggabean, Bupati Samosir diwakili Asisten II Rudi Siahaan, Danramil Pangururan diwakili Titir Sihotang, dr Ganda Nainggolan dari Dinkes Samosir dan Kepala Lapas Pangururan, Krisman.

Kajari Andi Adikawira dalam sambutannya menjelaskan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan berdasarkan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pemusnahan juga dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-63 Bhakti Adyaksa yang jatuh pada 22 Juli mendatang.

Lanjut Adiwikara, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat terkait penyelesaian suatu perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dengan cara membakar.

Barbut yang dimusnahkan adalah ganja seberat 775,3 gram dan sabu seberat 6,5 gram serta barang bukti lainnya seperti ponsel sebanyak 30 unit.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara mulai dari bulan Januari sampai Juni,” ucapnya sebelum acara pemusnahan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Dinas Kesehatan Samosir menguji lebih dulu untuk memastikan apakah barang bukti tersebut asli atau palsu. Setelah memeriksa dengan peralatan yang ada, dr Ganda Nainggolan menyatakan barang bukti itu memang asli.

Waka Polres Samosir Kompol ST Panggabean, menyatakan barang bukti tindak pidana umum seperti ganja dan sabu dan lainnya itu telah diserahkan Polres ke Kejari Samosir setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.(FSG)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru