Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Agustus 2025

Satpol PP Simalungun Tertibkan Reklame Tanpa Izin

Redaksi - Sabtu, 29 Juli 2023 15:06 WIB
534 view
Satpol PP Simalungun Tertibkan Reklame Tanpa Izin
(Foto: Dok/Adnadi)
TERTIBKAN: Petugas Satpol PP menertibkan reklame billboard di Parapat, Kabupaten Simalungun, belum lama ini. 
Simalungun (harianSIB.com)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun menertibkan puluhan reklame seperti umbul-umbul, banner dan spanduk di sejumlah ruas jalan selama satu minggu terakhir.

"Reklame ini kita tertibkan karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak," kata Kepala Satpol PP Simalungun, Adnadi Girsang, Sabtu (29/7/2023).

Sampai saat ini, lanjut dia, penertiban sudah dilakukan di sepanjang jalan Kota Wisata Parapat, jalan lintas umum mulai Panei hingga Saribudolok dan beberapa ruas jalan lainnya.

"Kita juga menemukan reklame billboard berukuran besar yang terpasang tanpa izin di Parapat. Petugas sudah bertindak tegas melakukan eksekusi," urainya.

Ia menambahkan, selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan kondisi cukup aman, lancar dan kondusif. Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Para penyelenggara reklame diminta taat terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku. Target lokasi penertiban bakal diperluas hingga semua bersih dari reklame ilegal.

"Titik operasi akan diperluas sampai ke seluruh kecamatan. Makanya kita terus melakukan patroli dan penertiban secara bertahap," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru