Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Kejaksaan Toba Samosir Musnahkan BB 57 Kasus Inkrah

Redaksi - Kamis, 03 Agustus 2023 13:25 WIB
319 view
Kejaksaan Toba Samosir Musnahkan BB 57 Kasus Inkrah
Foto harianSIB.com/ Eduwart MT Sinaga
Pemusnahan: Kejaksaan Negeri Toba Samosir, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (3/8/2023). 

Kejaksaan Negeri Toba Samosir, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 57 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (3/8/2023) di halaman kantor Kejaksaan Toba Samosir di Jalan Patuan Nagari Balige, Kabupaten Toba.

Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan Plh Kejari Toba Samosir, Hendra A Ginting, Kapolsek Balige Iptu Slamat Pasaribu, Karutan Balige, mewakili Ketua PN Balige, Irene Sari M Sinaga, Kadis Kesehatan Toba, dr Freddi Sibarani, advokad, Panahatan Hutajulu, dengan cara dibakar, blender dan juga dipotong.

Plh Kejari Toba Samosir, Hendra A Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dari penegak hukum khususnya masalah narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

" Ini bukan hanya acara seremonial belaka. Tapi bentuk keterbukaan dan transparansi penegak hukum khususnya masalah narkoba yang rentan bisa disalahgunakan," ungkapnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, juga untuk mengurangi bebapan penyimpanan barang bukti, mengingat kapasitas dari gedung kejaksaan ini juga terbatas.

" Sesuai dengan SOP pemusnahan ini bisa dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Tergantung dari barang bukti yang harus dimusnahkan, " pungkasnya. (G1)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru