Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Takut Ditangkap Polisi, Warga Langkat Robohkan Dapur Arang Ilegal

Redaksi - Sabtu, 05 Agustus 2023 18:15 WIB
262 view
Takut Ditangkap Polisi, Warga Langkat Robohkan Dapur Arang Ilegal
(Foto SIB : Dok/Warga)
Dapur Arang : Warga membongkar tungku dapur arang di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (4/8).
Langkat (SIB)
Warga pada sejumlah daerah di Kabupaten Langkat beramai-ramai merobohkan sejumlah dapur arang ilegal. Hal tersebut diduga dilakukan setelah Polda Sumut menangkap terduga pembalak liar hutan mangrove berinisial S alias B (59) serta pemilik dapur arang ilegal berinisial U, beberapa waktu lalu.
Informasi diperoleh, Jumat (4/8), tindakan tegas berupa pembongkaran itu dilakukan pasca pihak Kecamatan dan Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat melakukan pertemuan terkait tungku pembuatan arang bakau ilegal.
Didampingi para pemilik, warga lalu bersama-sama mendatangi sejumlah lokasi dapur arang ilegal dan menghancurkan tungku yang terbuat dari batu bata dilapisi tanah liat, yang selama ini digunakan untuk memasak arang berbahan kayu mangrove.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pembongkaran dapur arang ilegal itu dilakukan setelah ada imbauan sebelumnya. Disebutkan, sudah ada 6 tungku dari sejumlah lokasi dapur arang yang telah dibongkar.
Ditegaskan, pembongkaran dapur arang ilegal itu akan digelar selama 4 hari. Terdata, setidaknya ada 20 dapur milik masyarakat yang digunakan untuk memproduksi arang dari bahan kayu bakau setelah diambil secara ilegal.
Disebut-sebut, dapur tersebut sengaja didirikan di sekitar tepi muara demi memudahkan kapal-kapal pembalak liar menurunkan kayu mangrove. Kemudian, arang hasil olahan itu dijual kepada eksportir di Medan untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri.
Diketahui, personel Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap S dan U terkait praktik ilegal logging di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu. (A12/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru