Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Erdianta Sitepu Dilantik Jadi Letnan Dua Perwira Komponen Cadangan TNI Matra Darat

Redaksi - Minggu, 06 Agustus 2023 17:06 WIB
689 view
Erdianta Sitepu Dilantik Jadi Letnan Dua Perwira Komponen Cadangan TNI Matra Darat
Foto: Dok/Ist
LANTIK: Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin melantik Erdianta Sitepu menjadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara Matra Angkatan Darat, Senin (31/7/2023), di Rindam BB. 
Karo (harianSIB.com)
Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin, melantik 500 orang menjadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad Hanneg) Matra Darat, Senin (31/7/2023), di Rindam I/BB.

Salah satu peserta terbaik asal Kabupaten Karo, Erdianta Sitepu, SKM, M. Han menjadi perwakilan dari 500 orang yang berhasil meraih peringkat pertama dari 500 orang Komponen Cadangan yang dididik di Rindam I/Bukit Barisan selama 3 bulan sejak 8 Mei hingga 31 Juli 2023.

Radi Girsang, seorang teman dari Erdianta Sitepu, di Kabanjahe, kepada wartawan, Minggu (6/8/2023), mengatakan, Erdianta dikenal sebagai sosok yang ambisius. Ia lulusan SMA N 1 Plus Matauli Pandan/Sibolga, S1 di USU Medan dan S2 di Universitas Pertahanan Negara.

"Sering kami aktif di kegiatan kepemudaan di Tanah Karo, mengadakan diskusi, seminar terkait aktivitas kepemudaan di Tanah Karo dan alumni SMA. Erdianta juga pernah terpilih menjadi Duta Anti Rokok di Kota Medan," ungkap Girsang.

Dijelaskannya, Komponen Cadangan adalah prajurit/pasukan cadangan militer Indonesia yang berkedudukan langsung di bawah Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan. Komponen Cadangan akan dimobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI dalam kondisi darurat militer. Perekrutan, seleksi dan pelatihan seluruhnya memakai standar Mabes TNI, sehingga seluruh prajurit cadangan memiliki kemampuan sama dengan personel TNI aktif.

Menjadi anggota komponen cadangan adalah sebuah sikap cinta berbangsa dan bertanah air, sehingga seluruh elemen baik PNS, wiraswasta maupun pekerjaan lainnya bisa bergabung tanpa harus kehilangan pekerjaan utamanya karena dilindungi oleh UU 23 Tahun 2019. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru