Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Satlantas Polres Tanjungbalai Tindaklanjuti Jukrah Korlantas Polri

Redaksi - Selasa, 15 Agustus 2023 21:31 WIB
371 view
Satlantas Polres Tanjungbalai Tindaklanjuti Jukrah Korlantas Polri
Foto: Ist/harianSIB.com
Perubahan materi dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor (SIM C) dimana lintasan dalam ujian praktik SIM yang tadinya membentuk angka 8 kini dihapus, Senin (14/08/23).
Tanjungbalai (SIB)
Satlantas Polres Tanjungbalai komit menindaklanjuti Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari Korlantas Polri dalam mempermudah masyarakat paktek pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Jukrah tersebut adalah tentang perubahan materi ujian praktek SIM untuk sepeda motor atau roda 2 dari angka 8 dan zig zag menjadi huruf S.
“Sudah kita tindak lanjuti Jukrah dari Korlantas, tentang lapangan uji praktek SIM R2 terbaru dari angka delapan dan zig zag, berubah dengan design huruf “S,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Relapang Sitepu, Senin (14/8) dilapangan uji SIM yang di design huruf S.
AKP Relapang Sitepu mengakui bahwa perubahan itu dilakukan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam praktek uji SIM.
“Hasilnya, pemohon SIM baru R2 sudah menggunakan lapangan ujian praktek design terbaru sesuai Jukrah dari Korlantas Polri,” kata Kasat Lantas.
Terkait perubahan serta penerapan Jukrah Korlantas Polri itu, pihak Satlantas Polres Tanjungbalai akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Semoga dengan adanya design lapangan uji praktek SIM yang baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan SIM,” pungkas AKP Relapang Sitepu. (BR05/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru