Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Kejari Pematang Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Redaksi - Rabu, 16 Agustus 2023 18:27 WIB
563 view
Kejari Pematang Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Kajari Pematang Siantar Jurist Pricesely, Wali Kota Susanti Dewayani, Kapolres AKBP Yogen, Kalapas M Phitra Saragih, Kepala BNN
Pematang Siantar (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap periodesasi November 2022-Juli 2023.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Forkopimda Pematang Siantar berlangsung di halaman kantor Kejaksaan di Jalan Sutomo Pematang Siantar, Rabu (16/8/2023).

Kajari Pematang Siantar Jurist Pricesely, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 127 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Pemusnahan barang bukti ini kata dia sebagai bentuk keseriusan insan Adhyaksa dalam penindakan kasus tindak pidana umum. Semua dilakukan berdasarkan putusan yang sudah inkrah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pematang Siantar Belman Tindaon, dalam laporannya menjelaskan dari 127 perkara yang sudah berkekuatan tetap (inkrah) terbagi atas 104 perkara narkotika, 12 perkara terkait pidana orang dan harta benda (OHARDA) seperti pencurian dan penganiayaan dan 11 berkaitan pidana Kamtibum.

Diterangkan dia, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 726,33 gram narkotika jenis sabu, 8.208,27 gram ganja dan 316 butir pil ekstasi. Juga timbangan digital, android, hape, berbagai kunci ring, linggis, pisau, gunting, baju, tas, pulpen, buku tafsir mimpi dan lainnya.

Lanjut dia menambahkan, narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Masih sambung dia, sejumlah uang rampasan senilai Rp 39 juta dari hasil lelang barang rampasan dan sekitar Rp 90 juta dari hasil lelang 20 unit sepeda motor dan hape telah disetorkan ke kas negara.

Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menyatakan apresiasi kepada Kejari Pematang Siantar yang telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keseriusan jaksa dalam penegakan hukum di wilayah hukum Siantar.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap keberhasilan dan keseriusan penegakan hukum khususnya Kejari Pematang Siantar atas capaian dan dedikasi yang tinggi untuk mengurangi tindak kejahatan di Kota Pematang Siantar," katanya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu dihadiri Wali Kota Susanti Dewayani, Kapolres Pematang Siantar Yogen Heroes Baruno, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M Phitra Jaya Saragih, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Linggga, Kepala BNNK Siantar Tuangkus Harianja dan Suardiman dari Pengadilan Negeri Pematang Siantar. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru