Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

HUT ke-78 RI, Lapas Pematangsiantar Usulkan Remisi Umum 1001 WBP

Redaksi - Rabu, 16 Agustus 2023 21:48 WIB
457 view
HUT ke-78 RI, Lapas Pematangsiantar Usulkan Remisi Umum 1001 WBP
Foto: Dok/Andomaraja Sitio
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M Pithra Jaya Saragih.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Memperingati HUT ke-78 RI, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, mengusulkan 1001 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi umum.
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M Pithra Jaya Saragih, yang dimintai konfirmasi via WhatsApp, Rabu (16/8/2023) malam, mengatakan, pengusulan remisi umum tersebut merupakan hak yang diberikan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan peringatan HUT ke-78 RI.
Dijelaskannya, pengusulan remisi umum dibagi dua, yakni remisi umum I sebanyak 985 orang dan usulan remisi umum II (remisi langsung bebas) sebanyak 16 orang.
Pithra mengatakan, Lapas Pematangsiantar saat ini dihuni 1.641 warga binaan. Dari jumlah itu, 1001 orang diusulkan mendapatkan remisi umum HUT ke-78 RI.
"Berarti ada 640 orang tidak diusulkan, karena 424 orang masih berstatus tahanan dan 216 orang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum," terangnya.
Dia berharap, remisi yang diperoleh WBP memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman masing-masing.
Sementara itu, Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Erwin Siregar, menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan memenuhi syarat substantif dan administrasi.
"Para narapidana yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat, antara lain mereka yang telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru