Dari 1.114 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjungbalai, sebanyak 827 orang mendapat remisi umum pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023. Diantara 827 narapidana itu, 10 orang langsung bebas setelah mendapat remisi.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin Wali Kota H Waris Tholib, bersama Kalapas Sangapta Surbakti dan dihadiri sejumlah forkopimda diantaranya, Kajari Rufina Br Ginting, Danlanal TBA Letkol (P) Aan PT Sebayang, Ketua PN Yanti Suryani, Kepala Imigrasi TBA Wawan Anjaryono, Wadanki Iptu Ganti Nainggolan, serta perwakilan Dandim dan Polres Tanjungbalai.
"Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023. Besar remisi yang didapatkan warga binaan adalah bervariasi dari besaran 1 bulan sampai dengan remisi 6 bulan. Dan dari 827 orang tersebut, 10 orang langsung bebas dan telah diberikan surat pembebasan nya hari ini," kata Kalapas Sangapta Surbakti usai upacara penyerahan remisi di lapangan Futsal Lapas Tanjungbalai, Kamis (17/8/2023).
Dijelaskannya, warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 67 orang, remisi 2 bulan 75 orang, remisi 3 bulan 385 orang, remisi 4 bulan 223 orang, remisi 5 bulan 65 orang dan remisi 6 bulan 12 orang.
"Warga binaan yang mendapat remisi tentunya telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasi, seperti berkelakuan baik minimal 6 bulan, mengikuti semua program pola pembinaan yang sudah ditetapkan di lapas dan senantiasa berkolaborasi setiap ada kegiatan, serta tidak terlibat atau melanggar ketentuan Kamtib sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013," kata Sangapta.
Dia juga berpesan kepada seluruh warga binaan, baik yang mendapat remisi maupun yang belum mendapat remisi tahun ini, untuk mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di lapas.
Kepada 10 orang yang bebas, Sangapta juga berpesan agar sepulangnya dari Lapas diharapkan dapat berkontribusi membangun daerahnya, keluarga nya semakin lebih baik kembali.
"Dan doa kami agar mereka tidak kembali lagi menjadi warga binaan lapas,"ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota H Waris Tholib berterima kasih terhadap Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Tanjungbalai yang telah melakukan pembinaan terhadap napi dan sekaligus memberikan nasehat agar para napi bisa jera dari apa yang telah dijalani selama ini.
Kepada 10 orang yang bebas, Wali Kota berpesan agar bertaubat dan dapat kembali menjalankan kehidupan normal di keluarga dan di tengah masyarakat.
"Pemberian remisi ini merupakan motivasi agar senantiasa berkelakuan baik. Maka harapan kita kepada narapidana yang bebas bisa bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, kembali kepada keluarga dan masyarakat untuk mengikuti kegiatan sebagaimana kehidupan manusia biasa. Jangan lagi mengulangi perbuatan melawan hukum. Bersyukur lah atas segala hal. Mulai hari ini silahkan jalani kehidupan normal bersama masyarakat," ucap Wali Kota. (*)